Cabuli Balita, Lelaki Tangkuney Diringkus Polisi di Bolmong - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Cabuli Balita, Lelaki Tangkuney Diringkus Polisi di Bolmong

 Tersangka WT alias Wanly, warga Desa Tangkuney, saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Kasus Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak-anak terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) yang terjadi pada awal bulan Juli 2021 ini, dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34), warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut.

"Korban seorang anak perempuan balita umur tiga tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel," ungkap AKP Rio Gumara.

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan pada Senin (05/07/2021), di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

"Kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong," jelas Perwira Pertama (Pama) Polri ini.

Dari hasil pemeriksaan dketahui aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka. Aksi bejat itu dilakukan tersangka dengan cara memasukkan alat kemaluannya ke dalam mulut korban. 

Tersangka juga menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban.

Usai melakukan aksi cabul tersebut, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang 3 (tiga) hari, hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan polisi.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Rio Gumara. (Simon)