Pengaturan Jam kerja Dipertegas, Waspadai Klaster Baru Kantor Berlakukan Kerja 100% - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pengaturan Jam kerja Dipertegas, Waspadai Klaster Baru Kantor Berlakukan Kerja 100%

DR Hendrik Manossoh SE MSi.Ak.CA (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Mengingat Provinsi Sulut, menjadi Daerah Zona Orange Corona Virus Deases (Covid 19), Semua kantor Pemerintah maupun swasta  sebaiknya, berlakukan pengaturan antisipasi penciptaan klaster baru di semua kantor. 

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, sudah bergerak cepat untuk upaya antisipasi, telah mengeluarkan surat Edaran nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes, demi melindungi rakyatnya dari ancaman virus Covid-19 varian Delta.

Staf Khusus Gebernur Sulut, DR Hendrik Manossoh SE MSi.Ak.CA saat di hubungi memaparkan salut buat pemerintah Sulut Gubernur Olly Dondokambey danWakil Gubernur Steven Kandouw karena begitu cepat melakukan tindakan demi keselamatan warga Sulut.

“Saya salut dengan kepekaan dan kecepatan penyelamatan dan perhatian untuk kesehatan rakyat Sulut, luar biasa, pemimpin kita ODSK. Kamis (1/7/2021)," ungkap Opo sapaan akrab Manossoh kepada Sulut24.com.

Ia sendiri berharap komitmen gubernur tersebut dapat diterjemahkan oleh seluruh masyarakat dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan keluarnya surat edaran  Gubernur ini  sejumlah Ormas Sulut menanggapi positif.

diantaranya Sekertaris Jenderal (Sekjen) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Drs Trius Abas, meminta kadis-kadis dan para kepala badan harus pintar menterjemahkan kepedulian Pimpinan daerah, dan harus tau perkembangan yang terjadi, khususnya dalam rangka memerangi Covid-19, yang kini kembali menyerang secara nasional dan khususnya di daerah Provinsi Sulut yang kini juga menunjukan tren naik jumlah terpapar, hingga dikategorikan Zona Orange.

"Saya kira para pimpinan Instansi,untuk membatasi dulu jam kerja ASN maupun swasta, jangan memaksakan 100% jam kerja, karena sesuai pantauan kami sering melihat kerumunan diperkantoran dan Rumah makan, sebagian besar yakni ASN dan karyawan swasta," ujar Sekjen LMI.

Hal senada dikatakan Sekertaris Umum (sekum) BAMUKISST, Alfein Gilingan SPd, juga mengingatkan untuk sementara pemberlakuan seperti penerapan yang sebelumnya yakni jam kerja 50%, atau penerapan yang antisipatif, penyebaran Covid-19.

"Kami dapat informasi dari salah satu instansi diterapkan jam kerja 75 % tapi hanya formalitas saja hanya untuk kebutuhan pelaporan, tapi pegawai masuk diwajibkan 100%, nah ini termasuk ketidak pembangkangan instruksi Pimpinan daerah, pelanggaran aturan Darurat Covid-19, untuk ini perlu mempertegas pengaturan jam kerja, dan pimpinan instasi harus mengerti dengan kata antisipasi," terang Gilingan.

Menurutnya lagi situasi ini jangan dianggap enteng, hal ini bukan masalah biasa, karena ada Covid-19 varian Delta yang kini mengintai daerah Sulawesi utara, sebenarnya Para Kadis dan Badan di jajaran pemerintah memberi contoh tauladan bagi masyarkat. "Jangan masyarakat yang  mengikuti anjuran pemerintah, sementara pihak Pemerintah sendiri tidak memberi contoh," ucap Sekum Bamukisst, sambil berharap ada rasa kepekaan dari Pimpinan instasi pemerintah maupun swasta. (rdy)