Polres Minsel Musnahkan 9.124,4 Liter Babuk Minol Cap Tikus - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Musnahkan 9.124,4 Liter Babuk Minol Cap Tikus

Pemusnahan babuk ribuan liter Minol Cap Tikus di Mapolres Minsel. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) ribuan liter Minuman Beralkohol (Minol) jenis Cap Tikus, pada Rabu (30/06/2021) siang.

Acara pemusnahan Babuk dilaksanakan di lapangan apel Polres Minsel, dihadiri oleh jajaran Forkopimda diantaranya Wakil Bupati (Wabup) Minsel Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Amurang Royke Inkiriwang, SH, Kajari Minsel diwakili Kasipidum Wiwin B. Tuil, SH, dan Kapolres Minsel yang diwakili Wakapolres Kompol Farly Rewur, SH, MM.

Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Minsel, Kaban Kesbangpol Minsel Drs. Benny Lumingkewas, dan puluhan wartawan Biro Minsel.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos, dilanjutkan doa oleh Kasat Pol Air Iptu Stenly Sarempa.

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan Babuk Minol secara simbolis oleh undangan Forkopimda, penandatanganan berita acara, foto bersama, dan diakhiri dengan wawancara singkat oleh para insan pers.

“Total Babuk yang dimusnahkan yaitu 9.124,4 liter Minol jenis Cap Tikus, hasil operasi kami selang bulan Desember 2020 hingga Juni 2021,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Menurutnya, acara pemusnahan Babuk ini sudah diatur dalam KUHAP karena Minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari PN Amurang. 

Barang bukti Minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.

Ditambahkannya, ribuan liter Babuk Minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.

Babuk diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. 

"Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” jelas AKP Tampenawas yang belum lama ini mengantongi penghargaan dari Kapolres Minsel.

Pemusnahan Babuk ribuan liter Minol Cap Tikus di Polres Minsel, terpantau berlangsung lancar dalam waktu relatif singkat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. (Simon)