PPKM, Kapal Perintis Stay Port, Warga Pulau Dan Perbatasan Minta Dispensasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PPKM, Kapal Perintis Stay Port, Warga Pulau Dan Perbatasan Minta Dispensasi

Salah satu Kapal Perintis, SN 109 yang Port Stay (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Tindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI dalam surat nomor : AL.016/2/7/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang : Pengoperasian Kapal Perintis terkait PPKM dengan jelas menegaskan penghentian sementara (Port Stay) sejumlah armada Kapal Perintis selama masa PPKM.

Kebijakan Dirjen Hubla tersebut ikut pula ditegaskan PT. Pelni melalui Telegram Vice Presiden Operasi Kapal Penumpang & Perintis tertanggal 15 Juli 2021 yang menyatakan Port Stay untuk tiga armada kapal perintis, masing - masing, KM. Sabuk Nusantara 69, KM. Sabuk Nusantara 109 & KM. Sabuk Nusantara 95 selama masa PPKM diberlalukan.

Terkait hal itu, warga di sejumlah gugusan pulau dan wilayah perbatasan mempertanyakan dan mengeluhkan kebijakan tersebut. Menurut warga, Kapal Perintis SN 69, SN 109 dan SN 95 merupakan transportasi utama bagi mereka yang berdomisili di kepulauan hingga perbatasan.

Kapal Perintis, kata mereka, bukan hanya digunakan untuk aktivitas angkut penumpang saja, tapi lebih penting lagi soal angkutan barang - barang dan bahan kebutuhan pokok masyarakat yang hingga saat ini masih sangat bergantung pasokan dari Tahuna atau dari 

"Torang bisa saja tidak bepergian selama PPKM tapi, bagaimana dengan kebutuhan pokok yang harus di-suplai menggunakan Kapal Perintis? Bagaimana juga jika ada warga pulau yang sakit dan membutuhkan penanganan medis di Tahuna? Mohon dipertimbangkan, setidaknya ada dispensasi bagi kami. Pemda seharusnya bergerak cepat dalam situasi seperti ini," pinta warga pulau Marore.

Kepala Cabang PT. Pelni Tahuna, Hamdan Janis dikonfirmasi media ini membenarkan adanya surat Dirjen Hubla dan PT. Pelni terkait Port Stay kapal - kapal perintis yang melayari wilayah Kepulauan Sangihe. 

"Selama PPKM, beberapa armada kita hentikan dulu operasionalnya dan kapal akan Stay Port di pelabuhan pangkal masing - masing," jelas Janis.

Namun, lanjut Janis, kebijakan pengoperasian kembali akan didasarkan pada permintaan daerah perihal urgensi kebutuhan transportasi di masing - masing daerah. 

"Bisa dibuka kembali (pelayaran, red), tergantung permintaan dan kebutuhan daerah," kata Hamdan Janis yang mengaku telah menyampaikan hal tersebut ke pemkab Sangihe melalui Dinas Perhubungan.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Sangihe, Frans Poraow kepada Sulut24.com menyatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat agar Kapal Perintis bisa beroperasi untuk melayani masyarakat di kepulauan. 

"Dalam surat Dirjen Hubla ada peluang bagi kita. Apabila ada hal yang sangat mendesak maka pemerintah akan membuat permohonan terkait pelayanan kapal perintis tersebut," ujarnya. (Johan)