PPKM Mikro Diperpanjang, di Sulut Berlaku Hingga 1 Agustus - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PPKM Mikro Diperpanjang, di Sulut Berlaku Hingga 1 Agustus

 

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE (Foto: Ist)

Sulut24.com, SULUT – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sulawesi Utara (Sulut) sebetulnya berakhir Sabtu (17/7/2021) pekan lalu. Namun Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE, memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro mulai Senin (19/7/2021) hingga Minggu, 1 Agustus 2021.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diubah 

dengan lnstruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Perpanjangan PPKM Mikro disampaikan Gubernur Sulut melalui Surat Edaran  Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara. Surat edaran tertanggal 17 Juli 2021 itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

Seperti sebelumnya, surat edaran Gubernur berisi belasan poin penting yang harus diterapkan seluruh Kabupaten/Kota se-Sulut. Gubernur masih menekankan kondisi epidemiologi di Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang). 

Disebutkan, kabupaten/kota yang berisiko sedang adalah Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Siau Tagulandang Biaro.

Selanjutnya, Gubernur mengarahkan para Bupati/Walikota untuk menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

Selebihnya, pada surat edaran itu Gubernur mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

Adapun pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan belajar yang dimaksud adalah di sekolah, perguruan tinggi atau akademi,  serta tempat pendidikan dan pelatihan.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat.

Adapun sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100%  maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara kegiatan pertemuan, seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan, diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita Kapasitas pengunjung hanya dibolehkan 50%. Kecuali apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita. Kapasitas pengunjung 25%.

Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya, hanya dapat dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Demikian pula untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di dalam ruangan, hanya berkapasttas 25%. Pelaksana dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(*/agi)