PT Manado Kuatkan Putusan PN Tahuna, Kasus Penghinaan Wabup Sangihe Lanjut Kasasi MA - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PT Manado Kuatkan Putusan PN Tahuna, Kasus Penghinaan Wabup Sangihe Lanjut Kasasi MA

Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi, SH,MH (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Kasus Penghinaan terhadap mendiang Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong SE dengan Terdakwa oknum Staf Khusus Bupati, NB alias Nader terus berlanjut setelah Pengadilan Tinggi (PT) Manado dalam Putusan Banding-nya menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna.

Majelis Hakim PT. Manado dalam persidangan Banding dengan nomor perkara : 30/PID/2021/PT MND tanggal 10 Juni 2021 dalam putusannya menguatkan putusan PN Tahuna yang mengganjar Terdakwa NB dengan hukuman 4 bulan penjara. Putusan tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut NB dengan hukuman 12 bulan penjara.

Sumber resmi di PN Tahuna ketika dimintai konfirmasi, Selasa (6/7) terkait Putusan Banding tersebut, membenarkan jika Putusan PT Manado telah diterima pihaknya. Dirinya juga menyatakan, pihak JPU akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Putusan PT Manado sudah kami terima, putusannya menguatkan putusan PN Tahuna. Katanya Jaksa akan Kasasi," ujar sumber.

Terpisah, Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH ketika ditemui dengan tegas menyatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA atas kasus Penghinaan Wabup Sangihe.

Dijelaskan Yunardi, putusan PT Manado menguatkan putusan PN Tahuna yang hanya menghukum NB dengan 4 bulan penjara tak bisa diterima pihaknya sebagai JPU. Tuntutan Jaksa 12 bulan penjara bagi NB, seharusnya diputuskan oleh Majelis Hakim tidak kurang dari 2/3 tuntutan. "Karena putusannya (PT Manado) tetap seperti itu, maka kami nyatakan upaya hukum Kasasi," tegas Yunardi.

Menurut Kajari, dengan diajukannya upaya hukum Kasasi ini, sekaligus memberitahukan ke publik bahwa kasus ini masih terus bergulir. "Kami berharap keluarga almarhum pak Wabup dan warga Sangihe tidak beranggapan kasus ini tidak berproses. Mohon menunggu upaya hukum Kasasi yang tengah kami lakukan," jelas Yunardi.

Sementara itu, Engel Simon, salah satu kerabat dekat almarhum Helmud Hontong kepada media ini menyatakan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Keluarga tetap menunggu hasil akhir proses - proses hukum ini dengan harapan keadilan berpihak kepada almarhum sebagai korban," harap Simon. (Johan)