Buron Satu Tahun, Tersangka Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Buron Satu Tahun, Tersangka Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi

 Tersangka kasus penganiayaan berinisial FL saat diamankan di Polres Minsel. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang warga yang diidentifikasi sebagai tersangka kasus penganiayaan, berinisial FL alias Farly (24).

Warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur ini, ditangkap polisi pada Kamis dinihari (08/07/2021), sekira pukul. 01.30 WITA, di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK mengungkapkan, awalnya Tim Resmob Polres Minsel mendapatkan informasi bahwa lelaki Farly, sedang berada di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan. 

"Begitu mendapat informasi, tim Resmob langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/233/VII/2020/SULUT/ Res Minsel tanggal 31 Juli 2020 dan Springas/75/VII/2021/Reskrim.

Kejadian tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 31 Juli tahun 2020 pukul. 03.30 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur. 

"Tersangka bersama beberapa temannya melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefry Rorimpandey, 42 tahun, warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur,” terang Kasat Reskrim.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke luar daerah selang kurang lebih satu tahun lamanya. 

“Tersangka sempat buron kurang lebih satu tahun, hingga akhirnya berhasil kami amankan,” tambah Perwira Pertama (Pama) Polri ini. 

Terpantau, tersangka Farly saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk menjalani proses penyidikan pihak kepolisian.

“Kami masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, mengingat disinyalir ada tersangka lainnya,” pungkas AKP Rio Gumara. (Simon)