Praperadilan Bupati Nonaktif Sitaro Kandas di PN Manado, Kejati Sulut Diminta Tuntut Hukuman Maksimal - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Praperadilan Bupati Nonaktif Sitaro Kandas di PN Manado, Kejati Sulut Diminta Tuntut Hukuman Maksimal

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Hakim Nilai Penetapan Tersangka Korupsi Dana Bencana Erupsi Gunung Ruang Sudah Prosedural, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 22,7 Miliar.

Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Negeri Manado secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan CK, Bupati Kepulauan Sitaro yang kini berstatus nonaktif, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang. Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dinilai sah dan tidak cacat prosedur.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Utara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Dengan demikian, seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihak CK dinyatakan tidak berdasar.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejati Sulawesi Utara, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 22,7 miliar. 

Dana yang diduga diselewengkan merupakan bantuan stimulan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Ruang salah satu bencana vulkanik paling signifikan yang melanda wilayah Kepulauan Sitaro dalam beberapa tahun terakhir.


Besaran kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi dana bencana alam yang cukup besar di wilayah Sulawesi Utara, dan mendapat sorotan serius dari berbagai elemen masyarakat sipil di daerah.

Putusan pengadilan ini disambut positif oleh kalangan pegiat anti korupsi. Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang menyeluruh dan mendesak Kejati Sulut untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

"LSM Rako mendukung penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi dana bencana alam Gunung Ruang yang tersangkanya adalah Bupati nonaktif Sitaro. Kami juga mendorong Kejati Sulut untuk memberikan tuntutan hukuman yang maksimal terkait adanya perlawanan dalam praperadilan. Ini penting supaya ke depannya tersangka yang melakukan upaya praperadilan ada aspek jera. Jadi kami meminta supaya Kejati Sulut memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap tersangka," tegas Harianto, Selasa (16/6/2026). 

Pernyataan LSM Rako tersebut merujuk pada sebuah preseden hukum yang kerap menjadi perdebatan apakah upaya praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dan kemudian ditolak pengadilan seharusnya turut diperhitungkan sebagai faktor pemberatan dalam penentuan tuntutan jaksa. 

Desakan agar penegak hukum bersikap tegas dalam perkara ini mencerminkan harapan masyarakat agar kasus korupsi yang menyangkut dana penanggulangan bencana mendapat perlakuan hukum yang sungguh-sungguh.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan terhadap CK kini dapat berlanjut tanpa hambatan hukum formal. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diperkirakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Publik dan kalangan LSM di Sulawesi Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama besaran tuntutan yang akan diajukan jaksa di persidangan. (fn)