Video Hoax Covid-19 Kembali Beredar, Kapolres Minsel Ingatkan Sanksi Pidana - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Video Hoax Covid-19 Kembali Beredar, Kapolres Minsel Ingatkan Sanksi Pidana

 Penggalan video hoax di medsos terkait penanganan Covid-19. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Kembali beredarnya video hoax di media sosial (medsos) salah satu Facebook Group terkait penanganan Covid-19, dan di dalamnya memuat gambar Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, mendapat atensi serius jajaran Polres Minsel.

Video dengan durasi 6 menit 45 detik itu merupakan rekaman saat kegiatan pengamanan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di salah satu desa di Kecamatan Tatapaan, yang dipimpin langsung Kapolres Minsel. 

Video tersebut kemudian diedit dan dipotong menjadi 10 detik dengan menambahkan kata-kata "GAK ADA YANG TAKUT SAMA TUHAN YAH, SAYA LEBIH TAKUT SAMA COVID". 

Diketahui video hoax ini sebelumnya sempat beredar pada Februari 2021 lalu dan telah diproses oleh Sat Reskrim Polres Minsel.

Para pembuat, pengedit dan penyebar video tersebut telah dipanggil, diperiksa dan akhirnya meminta maaf kepada keluarga besar Polres Minsel, khususnya Kapolres Minsel.

"Kasus ini terjadi pada bulan Februari 2021 lalu, sudah clear, sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/07/2021).

Tapi ironisnya, video yang sama kembali beredar lagi. Menyikapi hal itu, Kapolres Minsel mengingatkan ancaman pidana sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diingatkannya, negara kita adalah negara hukum. Ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE. 

"Bagi para penyebar video atau gambar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bisa dijerat pidana. Jadi, sebaiknya hati-hati,” tegas Kapolres Minsel mengingatkan. 

Orang nomor satu di jajaran Polres Minsel ini berharap, masyarakat bersikap bijak menggunakan medsos dengan tidak memposting hal-hal yang dapat berujung pada sanksi hukum. 

“Salurkanlah bakat dan kreativitas pada hal-hal yang positif, yang membangun kecerdasan, etika, toleransi serta saling menghormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbau Perwira Menengah (Pamen) Polri ini. (Simon)