Kisruh Pilkades Daran Utara, Tumbal Sebut Pemerintah Kecamatan Harus Jadi Mediator - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kisruh Pilkades Daran Utara, Tumbal Sebut Pemerintah Kecamatan Harus Jadi Mediator

Ketua DPC LSM LP3 Sulut, Kabupaten Kepulauan Talaud Fery Tumbal (Foto: Ist)

Sulut24.com, TALAUD - Masyarakat Desa Daran Utara, Kecamatan Pulutan membeberkan alasan dan kronologi insiden amukan massa di kantor Camat Pulutan. 

Warga masyarakat desa Daran Utara mendatangi kantor Camat Pulutan pada Jumat, (6/8/2021) untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan Pilkades yang diduga terjadi pelanggaran. 

Dari hasil penelusuran di lapangan, amukan massa terjadi ketika mereka mendapatkan informasi bahwa laporan yang dimasukan oleh Pemerintah Kecamatan Pulutan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Maayarakat dan Desa (DP3APMD)  menyatakan persoalan Pilkades Daran Utara sudah selesai. Hal ini diungkapkan juga oleh  Pemerintah Kecamatan melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Yusni Hasan dalam hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Fery Tumbal selaku Ketua DPC LSM LP3 Sulut, Kabupaten Kepulauan Talaud sangat prihatin dengan  insiden yang terjadi di kantor Camat Pulutan. 

Tumbal menambahkan, persoalan tersebut harus diusut hingga ke akar. Pasalnya, hal ini merupakan imbas dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan.

 "Ada dugaan pelanggaran dalam pilkades dan salah satu calon hingga saat ini masih mengajukan keberatan atas hasil pilkades. Dalam hal ini pemerintah kecamatan seharusnya menjadi mediator dalam memecahkan masalah," ujar Tumbal. 

"Justru sebaliknya yang terjadi dimana pemerintah kecamatan melaporkan kepada pemerintah kabupaten bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan kedua calon kepala desa sudah menyetujui hasil pilkades," tambahnya. 

Diketahui, berkaitan dengan perusakan kantor Camat Pulutan, saat ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Talaud, masih melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat yang terlibat dalam insiden tersebut. 


Klarifikasi Camat Pulutan 

Berkaitan dengan tudingan ketidak netralan pihak kecamatan, Camat Pulutan Grace Basinung saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (8/8/2021) dengan tegas membantah. Basinung menjelaskan bahwa ketika masalah pilkades Daran Utara muncul, pihaknya langsung melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan kedua calon kepala desa bersama pihak-pihak terkait. 

"Memang kemarin tanggal 19 Juli dari kandidat 01 memberikan gugatan, dan gugatan tersebut sudah kita tindak lanjuti ditingkat kecamatan dengan menghadirkan semua pihak terkait, baik dari saksi, kandidat 01, kandidat 02 dengan panita Desa Daran Utara, tapi hasil pembahasan tersebut tidak diterima oleh kandidat 01 sehingga kami dari pihak kecamatan membuat laporan untuk ditindak lanjuti ditingkat kabupten," ujar Basinung.

Lebih lanjut, menurutnya pihak kecamatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Yusni Hasan juga telah melaporkan tindak lanjut dari kecamatan tersebut kepada Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud saat hearing di Kantor DPRD. 

Terkait dengan pernyataan Kepala Seksi Pemerintahan dalam hearing bersama komisi I yang menyebutkan bahwa persoalan Pilkades Daran Utara telah selesai, Basinung menjelaskan bahwa maksud dari Kepala Seksi Pemerintahan Yusni Hasan tersebut adalah pihak kecamatan telah melakukan upaya namun belum menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga gugatan tersebut dinaikan ke panitia tingkat kabupaten. 

"Bukan selesai permasalahan, tapi ditindak lanjuti di kabupaten," katanya. 

Menurutnya pihak panitia kabupaten juga telah menindak lanjuti sengketa Pilkades Daran Utara tersebut, dan nantinya pihak panitia kabupaten akan melakukan peninjauan langsung ke Desa Daran Utara. 

"Dari panitia kabupaten kemarin memang mau datang ke Desa Daran Utara, tapi karena saya masih sementara isolasi jadi ditunda sampai dengan minggu ini, jadi kita tidak ada keberpihakan, kami pemerintah tidak akan berani seperti itu," pungkas Camat Pulutan. (Fn)