Tanah Ring Road I Paal IV Manado Masih Dalam Proses Hukum PN Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tanah Ring Road I Paal IV Manado Masih Dalam Proses Hukum PN Manado

Papan pemberitahuan lokasi tanah perkara (Foto: Ist)

Sulut24.com. MINUT - Keberadaan tanah Ring Road I Paal IV Manado  sampai saat masih dalam proses perkara hukum  dan sementara diperiksa oleh lembaga peradilan yakni Pengadilan Negeri (PN) Manado.  Hal tersebut dikatakan oleh Decroly J. Raintama MH,  selaku Kuasa Hukum Sulistijanti Wahyuningsih pemilik sah lokasi tanah tersebut, kepada media ini, Rabu (25/8/2021)

Dia menegaskan bahwa sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 441/ Paal IV dengan sisa luas 22.525 M2 tercatat atas nama Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado, yang rencananya akan dilelang, sangatlah beresiko secara hukum. 

Karena mengingat obyek tanah itu  masih dalam proses perkara hukum yang sedang berlangsung, dan sementara diperiksa oleh lembaga peradilan. Antara lain: Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Manado, dan Mahkamah Agung RI, sesuai Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor Perkara: 278/Pdt.Bth/2020/PN.Mnd jo Nomor 54/PDT/2021/PT MND.

Dia menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan milik yang sah dari kliennya, sesuai dengan bukti kepemilikan pada sertipikat tanah tersebut.

“Sehubungan dengan hal itu, maka Pihaknya menghimbau kepada masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam bentuk apapun atas sebidang tanah milik kliennya, yaitu Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di jalan Ring Road I Manado, sampai sengketa dalam perkara-perkara hukum tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht), dan hal itu untuk mencegah timbulnya gugatan dari kami/klien kami dikemudian hari”, pungkas pengacara handal Sulut tersebut. (Joyke)