Tetapkan Retribusi Sesuai Kemampuan Penjual, Wellem Katuuk Apresiasi Kinerja PD Klabat Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tetapkan Retribusi Sesuai Kemampuan Penjual, Wellem Katuuk Apresiasi Kinerja PD Klabat Minut

Sekretaris Komisi III DPRD Minut Wellem Katuuk SH MH (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Komisi III DPRD Minahasa Utara saat ini memberi apresiasi atas sikap Perusahaan Daerah (PD) Klabat Minut yang dengan bijak menentukan retribusi sesuai dengan kondisi penjual disaat pandemi Covid-19 ini.

"Sudah sangat tepat dan bijak PD Klabat Minut, menetapkan tagihan retribusi yang jumlahnya telah disesuaikan dengan kondisi penjual," ujar Sekretaris Komisi III DPRD MInut Wellem Katuuk SH. MH.

Menurut Katuuk bila mengacu pada Perda No. 6 tahun 2011 seharusnya para penjual membayar Retribusi pasar setiap bulannya di atas 1 juta rupiah dihitung berdasarkan besarnya tempat para penjual tersebut.

"Kami Komisi III DPRD Minut saat ini sangat memberi apresiasi atas sikap Direktur PD Klabat Minut  yang melakukan negosiasi dengan penjual,  sebelum menetapkan retribusi pasar," ucap Katuuk.

"Untuk saat ini  setiap bulan para penjual wajib membayar retribusi pasar  Rp. 400 ribu dan setiap harinya (red hari pasar) harus membayar retribusi pasar Rp.15 ribu dan hal ini menjadi kesepakatan bersama  antara penjual dengan pihak PD Klabat Minut," ucap Katuuk.

Katuuk ketika ditanya apakah pemberlakuan retribusi ini berlaku untuk semua penjual di PD Pasar minut, menurutnya untuk retribusi Rp. 400 ribu setiap bulannya dan Rp. 15 ribu hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki ruko atau kios atau para penjual yang memiliki ukuran tempat usahanya yang besar.

"Untuk penjual kecil tidak mungkin ditagih sebesar itu, hal ini  hanya berlaku bagi penjual yang memiliki ruko dan kios," tutup Katuuk dengan senyum. (Joyke)