24,4 Juta Peserta Didik Dan Pendidik Bakal Terima Bantuan Kuota Internet - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

24,4 Juta Peserta Didik Dan Pendidik Bakal Terima Bantuan Kuota Internet

Aktivitas belajar mengajar di salah satu sekolah Paud (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim  mengatakan bahwa kuota data internet tersebut diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini, dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," kata Menteri Nadiem, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbudristek di Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini, telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Besaran bantuan yang akan dialokasikan bagi para peserta didik PAUD sebesar 7 Gb/bulan dan untuk peserta didik pada jenjang tingkat pendidikan dasar dan menengah akan mendapat sebesar 10 Gb/bulan. Sementara untuk guru pendidikan usia dini hingga tingkat pendidikan menengah akan menerima bantuan sebesar 12 Gb/bulan. Kemudian untuk tingkat mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan sebesar 15 Gb/bulan.

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," jelas Nadiem.

Nadiem Makarim juga mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). 

Serta tidak lupa agar mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. (ra/fn)