ASN Terancam Sanksi Bila Terima Tamu Saat Pengucapan Syukur - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

ASN Terancam Sanksi Bila Terima Tamu Saat Pengucapan Syukur

 

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH bersama Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), termasuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akan menggelar perayaan Pengucapan Syukur, pada Minggu (26/09/2021).

Dan sesuai instruksi Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE, agenda tahunan ini digelar serentak guna menekan penyebaran pandemi Covid-19. 

Dengan menggelar pengucapan syukur secara serentak di rumah masing-masing, diharapkan tidak akan terjadi kerumunan massa, akivitas pulang kampung atau menggelar pesta besar yang dapat berrpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).  

Terkait hal itu, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH didampingi Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th. mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, agar tidak mengundang dan menerima tamu saat perayaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minsel. 

"Jika didapati ada oknum ASN yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas," tegas Kepala Daerah yang akrab disapa FDW ini.

Dikatakannya, perayaan pengucapan syukur tahun ini lebih berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur, yang digelar di rumah ibadah dengan tetap menerapkan prokes lebih ketat dan lebih mengintensifkan penegakan 6 M. 

Selain itu, tetap pula memperhatikan pembatasan kehadiran jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan. Khadim/pemimpin ibadah pengucapan syukur adalah pendeta atau gembala setempat.

Petugas gabungan mengawal ketat pintu masuk/keluar wilayah Kabupaten Minsel. (foto: Ist)

"Kami berharap, perayaan pengucapan syukur di Kabupaten Minsel dirayakan secara sederhana, tidak menyediakan makanan atau minuman, kecuali untuk keluarga inti," pinta lelaki kelahiran Amurang 1 Februari 1966 ini. 

Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut Dapil Minsel-Mitra tiga periode ini mengimbau, masyarakat tidak melakukan kegiatan silahturahmi atau pelesir melalui pertemuan fisik.

"Masyarakat dapat melakukan silahturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik atau media sosial," tutur mantan Direktur YLBH-LBH Manado tiga periode ini.

Untuk menangkal terjadinya penumpukan massa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel akan mengaktifkan pos keamanan/Satgas Covid-19, di pintu masuk/keluar wilayah Kabupaten Minsel. 

"Petugas gabungan akan mengawal ketat pos keamanan/satgas Covid-19, di pintu masuk/keluar wilayah Kabupaten Minsel, mulai tanggal 20 hingga 27 September 2021 mendatang," pungkas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut empat periode ini. (Simon)