BPJS Bakal Hapus Kategori Kelas Pada Layanan Rawat Inap - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

BPJS Bakal Hapus Kategori Kelas Pada Layanan Rawat Inap

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Sulut24/fn)

Sulut24.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kategori kelas pada layanan rawat inap. 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien seperti dilansir dari kompas.com

Muttaqien mengatakan pada perencanaannya, semua kelas BPJS nantinya akan menuju ke kelas rawat inap standar. 

Menurutnya penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. 

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," kata Muttaqien. 

Ia menambahkan penghapusan kategori kelas tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4). 

Namun menurutnya penghapusan kelas nantinya hanya berlaku pada layanan rawat inap, dan untuk rawat jalan akan berjalan seperi biasa. 

Muttaqien  menjelaskan bahwa penerapan rawat inap kelas standar akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023. (fn)


(Sumber: Kompas.com)