Dondokambey: Penagihan Retribusi Pasar Sesuai Aturan Dan Kesepakatan Bersama Pedagang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dondokambey: Penagihan Retribusi Pasar Sesuai Aturan Dan Kesepakatan Bersama Pedagang

Direktur PUD Klabat Minut Masye Dondokambey (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Direktur PUD Klabat Kabupaten Minahasa Utara Masye Dondokambey membantah keras adanya tudingan miring dari Asosiasi Peduli Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara yang mengatakan bahwa PUD Klabat  melakukan pungutan liar (Pungli) karena melakukan penagihan retribusi yang jauh melebihi dari Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Dondokambey penarikan retribusi pasar yang dilakukan PUD Klabat sudah sesuai dengan aturan dan  juga berdasarkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pedagang Pasar , Komisi III DPRD Minut dan PUD Klabat dalam hearing di kantor DPRD Minut pada waktu yang lalu.

Dondokambey mengatakan dalam pertemuan bersama tersebut telah disepakati bahwa untuk penagihan retribusi pasar telah mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2018.Selain itu juga ada kesepakatan bersama bahwa ada penarikan retribusi  Rp. 400 ribu perbulan yang seharusnya dalam isi Perda biaya retribusinya lebih dari kesepakatan bersama tersebut.

Dondokambey menegaskan sejak awal justru PUD Klabat Minut berpihak pada penjual atau pedagang pasar Minut, karena bila dihitung pertahun para pedagang hanya membayar Rp. 4. 800.000 pertahun dengan hitungan Rp. 400 ribu perbulan x 12 Bulan. Sementara bilamana membayar pertahun sesuai dengan aturan Perda dikisaran Rp. 9 juta sampai Rp. 15 juta pertahun. 

"Kami merasa bingung dan juga heran dengan sikap para asosiasi pedagang pasar minut, sebab sejauh ini apa yang PUD Klabat Minut lakukan sudah sangat membantu dan meringankan para pedagang pasar apalagi dalam situasi pandemi covid-19 seperti ini," ujar Direktur Masye Dondokambey. Rabu 22 September 2021.

Dondokambey juga membantah keras  bahwa dalam penarikan retribusi untuk kelas lapak atau los mencapai puluhan ribu rupiah. Menurutnya untuk penarikan retribusi pasar dalam lapak hanya dikisaran Rp. 5.000 sampai Rp. 7.000 perhari. Terkecuali Kios parmanen dan semi parmanen yang tentunya  penarikan retribusinya melebihi dari  retribusi lapak atau los dan penarikan retrubusi kios juga dihitung berdasarkan  letak dan besarnya kios tersebut.

"Kalau ada petugas pasar menagih retribusi diluar ketentuan silahkan lapor kepada kami pimpinan PUD Klabat dan bilamana laporan itu benar petugas pasar tersebut akan kami berikan sangsi," ujar Dondokambey.

Pada kesempatan tersebut Direktur PUD Klabat Minut Masye Dondokambey mengajak para penjual atau pedagang untuk tetap saling bekerja sama dan tidak perlu ada gontok- gontokan antara penjual dan petugas pasar.

"Kami hanya melakukan pesan Pak Bupati JG bahwa perlu ada Revolusi Mental dan PUD Klabat Minut telah berkomitmen akan mendukung penuh program bupati JG dengan membenahi semua fasilitas dan manejemen PUD Klabat Minut dengan mengedepankan pelayanan yang maksimal untuk menuju pasar yang sehat," ajak Direktur Masye Dondokambey. (Joyke)