Kasus Penganiayaan di Tenga, Kasat Reskrim : Tersangka Menyerahkan Diri - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus Penganiayaan di Tenga, Kasat Reskrim : Tersangka Menyerahkan Diri

Sat Reskrim Polres Minsel menggelar Press Conference Kasus Penganiayaan Berat di Tenga. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di Halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya menyerahkan diri pada pihak kepolisian.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di depan ruang Sat Reskrim Polres Minsel, Kamis (23/09/2021).

Kegiatan ini dihadiri Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, S.Th, dan sejumlah insan pers.

Kasus penganiayaan sadis yang terjadi pada Selasa (21/09/2021) petang ini sempat menggemparkan masyarakat dan menjadi sorotan publik di berbagai media sosial/online.

Pasalnya, korban atas nama Benyamin Pangkey alias Benya, dianiaya menggunakan senjata tajam jenis parang hingga kedua tangannya putus serta menderita luka robek di bagian tubuh lainnya.

"Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo, 38 tahun, warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, menyerahkan diri di Polda Sulut dan pada hari Rabu malam (22/09/2021) sekira pukul 19.30 WITA, tersangka dibawa Timsus Polda Sulut dan diserahkan di Polres Minsel," terang Kasat Reskrim.

Dalam pengakuannya tersangka mengungkapkan,  aksi nekatnya ini dilatarbelakangi oleh dendam lama dimana tersangka dulu pernah dianiaya korban.

"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, karena tersangka pernah dianiaya korban. Untuk barang bukti (babuk) yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara," terang Kasat Reskrim. 

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan dan pemberkasan pihak kepolisian. (Simon)