Mozes Wullur Dan Hetty Tumurang Dinonaktifkan Dari Jabatannya di UNIMA - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Mozes Wullur Dan Hetty Tumurang Dinonaktifkan Dari Jabatannya di UNIMA

Dekan nonaktif DR. Mozes Wullur dan Humas UNIMA Prof. DR. Noldy Palengkahu (Foto: Ist)

Sulut24.com, TONDANO - Civitas Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNIMA dihebohkan dengan penonaktifan DR. Mozes Wullur. MPd dari jabatannya sebagai Dekan.

DR. Mozes Wullur sendiri saat ini di nonaktifkan sementara dan pihak Rektorat UNIMA menunjuk Prof. Harol Lumapouw sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Dekan FIP UNIMA.

Penonaktifan DR. Mozes Wullur dari jabatannya sejak akhir Juli 2021 tersebut, sampai saat ini menjadi tanda tanya besar dari seluruh Civitas Perguruan Tinggi UNIMA.

Pasalnya DR. Mozes Wullur dikenal seorang Dosen senior, yang berpengalaman dalam hal akademik dan tidak pernah tersandung kasus, beliau juga pernah memegang jabatan strategis di Civitas Peguruan Tinggi UNIMA dan juga pernah mencalonkan diri sebagai Rektor UNIMA.

Diketahui, tidak hanya DR. Mozes Wullur yang di nonaktifkan dari jabatannya, Ketua Prodi PGSD FIP UNIMA DR. Hetty Tumurang. MPd juga turut dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaprodi PGSD FIP UNIMA.

Dan untuk sementara jabatan Kaprodi PGSD FIP UNIMA saat ini dipegang oleh PD III FIP UNIMA  DR. Meyse Rindengan.

Menanggapi penonaktifannya, DR. Mozes Wullur MPd mengatakan bahwa dirinya telah berada di kampus tersebut sejak UNIMA masih dikenal sebagai IKIP dan Wullur berharap agar nama UNIMA tidak dirusak oleh kepentingan oknum - oknum yang mempunyai sentimen pribadi terhadap dirinya.  

"Saya, Istri bersama anak saya telah hidup dan dibesarkan dari  IKIP menjadi UNIMA. Untuk itu saya hanya berharap jangan UNIMA ini dirusak oleh kepentingan dan niat busuk dari oknum- oknum tertentu yang ingin menjatuhkan saya,"  ujar DR. Mozes Wullur dengan singkat.

Sementara itu, Humas Unima Prof. Dr. Noldy Pelenkahu yang hubungi wartawan sulut24.com, Selasa (28/9/2021) malam mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima rekomendasi penonaktifan Dekan FIP dan Ketua Prodi PGSD FIP tersebut berasal dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) UNIMA.

Pelenkahu menagtakan bahwa Ia belum mengetahui jelas alasan terkait penonaktifan Dekan FIP dan Ketua Prodi PGSD FIP tersebut, karena menurutnya penonaktifan tersebut diketahui tidak melalui PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Setau saya itu tidak melalui PP 53, tiba - tiba dinonaktifkan, harusnya melaui PP 53, itu disipin pegawai negeri," jelasnya singkat. (Joyke)