Astaga! Penerimah PKH dan BLT Minut Gunakan Data Kadaluarsa Tahun 2011
Situasi rapat hearing (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Pendistribusian warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terdampak pandemi virus corona (covid-19) menuai sejumlah persoalan. Mulai dari pendataan hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.
Lebih parah lagi data warga penerimah bantuan sosial seperti PKH dan BLT Covid 19 yang dilakukan Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Minahasa Utara menggunakan data kadaluarsa yakni data sejak tahun 2011.
"Data penerimah PKH yang digunakan saat ini masih menggunakan data lama, sehingga di hampir semua desa terjadi persoalan penerimah PKH dan BLT dan hal ini sangat membingungkan dan menyulitkan kami koordinator kecamatan. Sebab ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia dan ada juga penerima yang double nama dan sejumlah persoalan lainnya," ujar Ivan Rompis Kordi PKH Kecamatan Wori dalam dengar hearing Komisi I DPRD Minut Senin 5 September 2021.
Dihadapan Komisi I DPRD Minut Kordi PKH Kecamatan Wori Ivan Rompis meminta kepada Wakil Rakyat DPRD Minut agar mereka dipermudah untuk mendapatkan data dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Minut.
"Sampai saat ini kami sangat kesulitan mendapatkan data kependudukan. Untuk itu kami memohon agar Komisi I DPRD Minut dapat memfasilitasi kami untuk mendapatkan data kependudukan Discapilduk Minut," pintah Rompis.
Dalam Hearing Komisi I DPRD Minut juga telah mencuat banyaknya keluhan warga Minut khususnya yang tinggal di kepulauan, yang sampai saat ini sebagian besar belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP karena jarak dan umur. (Joyke)