Beri Waktu Tiga Hari, Aliansi Rakyat Tolak PT. TMS Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang di Sangihe - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Beri Waktu Tiga Hari, Aliansi Rakyat Tolak PT. TMS Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang di Sangihe

Aliansi Rakyat Tolak PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) saat melakukan persiapan aksi (Foto: Sulut24/fn)

Sulut24.com, MANADO -  Ratusan masyarakat dan mahasiswa dari berbagai organisasi yang  tergabung dalam gerakan Aliansi Rakyat Tolak PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasinya  terkait penolakan keberadaan PT. TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pada aksi kali ini yang digelar di kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (28/10/2021) massa aksi kembali meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menghentikan operasional PT. TMS di Sangihe. Menurut Aliansi Rakyat Tolak PT. Tambang Mas Sangihe, keberadaan perusahaan tambang tersebut berpotesi merampas hak hidup masyarakat Sangihe khususnya yang berada di wilayah operasi perusahaan.

Anggota Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island Jull Takaliuang yang juga turut serta pada aksi tersebut mengatakan bahwa pemerintah Sangihe sebenarnya telah melakukan upaya untuk membatalkan kegiatan penambangan PT. TMS namun upaya tersebut tidak mendapat respon dari otoritas diatasnya.

“Seakan akan pemerintah Kabupaten Sangihe itu tidak punya hak atas daerah yang sedang mereka bangun. Ini benar-benar sangat melecehkan kami masyarakat Sangihe,” ucapnya saat diwawancarai awak media.

Sangihe, tambah Jull, adalah pulau kecil dan tidak layak untuk ditambang. “Menurut undang-undang nomor 1  tahun 2014 dilarang melakukan penambangan mineral di pulau kecil apabila berdampak pada lingkungan bahkan manusia yang ada disitu,” jelas Jull.

Jull juga mengatakan bahwa saat ini dampak negatif dari aktivitas PT. TMS mulai dirasakan oleh warga diantaranya air yang sudah mulai menghilang dari kampung Bowone.

“Sejak tanggal 21,23 dan 24 itu air sudah mulai hilang dari Bowone,” kata Jull.

Selain itu menurutnya PT. TMS juga belum memiliki izin pemanfaatan pulau dari kementrian kelautan dan perikanan sehingga PT. TMS dianggap belum bisa melakukan pertambangan di Sangihe.

Jull mengatakan jika pemerintah ingin memajukan Pulau Sangihe, maka yang harus dikembangkan adalah perikanan, pariwisata dan pertanian, bukan menghadirkan perusahaan tambang.

“Kami menuntut pemerintah Sulawesi Utara menghentikan aktivitas operasional PT. TMS yang sekarang ini sudah melakukan land clearing (Pembersihan lahan) kemudian sudah mulai membuka akses jalan dan lain-lain. Jadi dalam waktu tiga hari kami melihat apabila dilapangan masih ada aktivitas, berarti akan ada penghentian yang dilakukan oleh rakyat,” pungkas Jull.

Pada aksi tersebut, perwakilan aliansi juga turut menyerahkan dan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Marly E.Gumalag untuk menandatangani nota kesepahaman yang dibawa oleh perwakilan aliansi.

Perwakilan aliansi saat menyerahkan nota kesepahaman kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Marly E. Gumalag (Foto: Sulut24/fn)

Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup enggan untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut, sehingga massa aksi menilai bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Tolak PT. Tambang Mas Sangihe tidak diterima oleh pihak pemerintah provinsi.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Marly E. Gumalag membantah tudingan bahwa pemerintah tidak menerima aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Tolak PT. Tambang Mas Sangihe, menurutnya semua aspirasi dan poin-poin tuntutan yang disampaikan telah diterima dan pihaknya akan menindak lanjuti hal-hal yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Dan ha-hal yang bukan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.(fn)