SPRI Apresiasi Pemberhentian Kadis Kominfo Sulut oleh Gubernur Yulius Selvanus - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

SPRI Apresiasi Pemberhentian Kadis Kominfo Sulut oleh Gubernur Yulius Selvanus

Pergantian pejabat dilakukan di tengah polemik aturan kerjasama media dan keluhan insan pers.

Sulut24.com, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus memberhentikan Evans Steven Liow dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS), menyusul berbagai keluhan insan pers terkait kebijakan kerja sama media pemerintah. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyambut baik keputusan tersebut.

Keputusan tersebut diumumkan pada pertengahan Juni 2025. Posisi Kepala DKIPS kini dijabat oleh Asisten I Sekprov Sulut, Denny Mangala, sebagai pelaksana tugas (Plt.).

"Kami melihat ini sebagai langkah cerdas dan responsif Gubernur dalam menyikapi kegelisahan wartawan di daerah," ujar Zulkifli Liputo, Sekretaris DPD SPRI Sulut, dalam pernyataan tertulis, Senin (23/6).

Zulkifli mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, DKIPS menerapkan sejumlah persyaratan baru dalam proses kerja sama media, termasuk kewajiban verifikasi Dewan Pers sebagai syarat penawaran media. Ia menyebut kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"SPRI sudah menyurati BPK Sulut untuk mengklarifikasi apakah benar ada permintaan verifikasi media dari BPK, dan surat tembusan juga kami kirimkan ke pusat dan Gubernur," tambahnya.

Ketua DPC SPRI Kota Tomohon, Jerry Uno, menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur ulang kerja sama media justru dianggap sebagai bentuk legalisasi atas aturan yang sebelumnya dipersoalkan.

"Syukurlah Pak Gubernur tidak membiarkan hal ini berlarut-larut," kata Jerry.

Belum ada tanggapan resmi dari Evans Steven Liow terkait pemberhentiannya maupun kritik terhadap kebijakannya. Namun, sumber internal Pemprov Sulut menyebutkan bahwa pemberhentian itu juga terkait dengan penanganan dana kerja sama media yang kini dalam pemantauan aparat penegak hukum.

Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan penyimpangan dana yang disebut-sebut sedang ditelusuri.

SPRI berharap ke depan kerja sama antara media dan Pemprov Sulut dapat berjalan lebih adil, transparan, dan tidak mendiskriminasi media lokal berdasarkan verifikasi atau kepemilikan sertifikat kompetensi wartawan.

DKIPS Sulut merupakan lembaga teknis yang mengatur informasi dan komunikasi pemerintahan serta memiliki kewenangan dalam kerja sama media. Sejak awal 2025, sejumlah media lokal di Sulut mengeluhkan kesulitan dalam menjalin kerja sama akibat aturan baru yang dinilai memberatkan dan diskriminatif. (fn)