Gelar Konferensi Pers, Oknum Guru Cabul MMT Ditetapkan Tersangka - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gelar Konferensi Pers, Oknum Guru Cabul MMT Ditetapkan Tersangka

Polres Minsel saat menggelar Konferensi Pers kasus guru cabul. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Konferensi Pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus cabul terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Motoling.

Kegiatan yang digelar di Aula Polres Minsel, Rabu (13/10/2021) ini, dihadiri Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Bripka Jemry Singal, dan sejumlah wartawan Biro Minsel.

Kasus cabul yang sempat viral di media sosial (medsos) itu, melibatkan seorang oknum guru berinisial MMT alias Max, selaku terlapor, dengan korban siswi di sekolah tersebut.

Waktu kejadian Senin 27 September 2021, sekira pukul 12.00 WITA. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang guru. 

"Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa," ungkap Iptu Tangkere saat memimpin konferensi pers.

Menurutnya, unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta menginterogasi oknum guru MMT.

"Telah dilakukan gelar perkara, dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka. Penyidik juga telah membuat panggilan terhadap tersangka," jelas mantan Kapolsek Tompasobaru ini.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

"Kasus ini akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu saja proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," tandas Iptu Tangkere. 

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMT.

"Dalam waktu dekat, MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara," tutur Bripka Singal. (Simon)