Oknum Guru Cabul di Motoling Resmi Ditahan Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Oknum Guru Cabul di Motoling Resmi Ditahan Polisi

 

Oknum guru cabul berinisial MMT akhirnya resmi ditahan polisi. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap oknum guru lelaki berinisial MMT (49), tersangka kasus cabul di Kecamatan Motoling.

Warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling yang berprofesi sebagai guru mata pelajaran Kimia ini, diamankan polisi pada Jumat (15/10/2021) petang hari ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK. 

"Kami telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lelaki MMT. Dan pada petang hari ini, yang bersangkutan resmi ditahan," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi, dan telah melakukan gelar perkara serta menetapkan lelaki MMT sebagai tersangka.

Terhadap tersangka MMT, polisi menetapkan pasal persangkaan yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," tambah Kasat Reskrim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus cabul ini terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru salah satu SMA Negeri di Kecamatan Motoling.

Tersangka MMT dilaporkan sempat memegang payudara siswi di sekolah tersebut.

Aksi tak terpuji tersangka sempat difoto oleh seorang siswi dan sempat viral di media sosial (medsos) hingga mengundang perhatian warganet dan pihak pemerintah setempat.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dengan memintai keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Korban pun akhirnya bersedia membuat Laporan Polisi (LP).

"Dasar penyidikan tindak pidana kasus cabul ini yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021," terang Kasat Reskrim.

Tersangka MMT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. (Simon)