Pendekatan Birokrasi Camat Dinilai Tidak Beretika, Langkah Bupati Gunakan Protap Covid -19 Dinilai Tepat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pendekatan Birokrasi Camat Dinilai Tidak Beretika, Langkah Bupati Gunakan Protap Covid -19 Dinilai Tepat

Salah Satu Aktivis dan Tokoh Masyarakat Minut Husen Tuahuns (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Menyikapi penonaktifan sementara Hukum Tua Desa Kaima mendapat tanggapan langsung dari salah satu aktivis sekaligus tokoh Masyarakat Minut Husen Tuahuns.

Menurut Husen Tuahuns bila mengacu pada pendekatan protap Covid -19, langkah Bupati Minahasa Utara untuk memberikan sangsi berupa penonaktifan sementara Hukum Tua Desa Kaima sudah tepat dan benar.

Menurut Husen Tuahuns apapun alasannya tindakan yang dilakukan Bupati Minut adalah  atensi negara didalam mencegah covid 19.

"Bilamana menggunakan pendekatan protap covid-19 apapun alasannya hukum tua sebagai ujung tombak di desa harus melaksanakan tugasnya untuk mencegah covid-19," ujar Husen Tuahuns.

Tetapi menurut Husen Tuahuns bilamana menggunakan pendekatan birokrasi maka camat sebagai perpanjangan tangan bupati seharusnya memanggil terlebih dahulu Hukum Tua Desa Kaima untuk memintah klarifikasinya terkait kejadian tersebut.

Husen Tuahuns menegaskan kalaupun pemanggilan klarifikasi Hukum Tua ini tidak dilakukan camat , maka sudah sangat jelas  camat menyalahi etika birokrasi.

Menurut Husen Tuahuns seharusnya kasus ini sebelum sampai ke tangan Bupati, camat terlebih dahulu menyelesaikan kasus ini dengan memanggil hukum tua.

"Hal tidak mungkin Bupati mengambil keputusan penonaktifan sementara ,tanpa ada pertimbangan dari camat. Untuk itu tidak benar penonaktifan ini hanya dari Bupati.Sebaiknya Camat sebagai kepala pemerintahan wilayah harus bertanggung jawab dan mampu menyelesaikan kasus ini," ujar Husen Tuahuns yang juga mantan  anggota DPRD Minut ini.

Dibagian lain Husen Tuahuns menantang Pemkab Minut agar kasus penonaktifan sementara hukum tua desa Kaima karena karena melanggar Protap Covid-19, berlaku juga untuk hukum tua yang menyelewengkan dana desa.

"Penonaktifan Hukumtua Desa Kaima adalah merupakan ketegasan Bupati untuk menegakan aturan tetapi sebaiknya juga bukan hanya hukum tua yang melanggar protap Covid-19 yang dinonaktifkan, tetapi hukum tua yang turut menyelewangkan dana desa harus juga dinonaktifkan," pintah Husen Tuahuns. (Joyke)