Bapemperda DPRD Minsel dan OPD Terkait Bahas 9 Ranperda - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bapemperda DPRD Minsel dan OPD Terkait Bahas 9 Ranperda

 Rapat pembahasan 9 Ranperda oleh Bapemperda dan OPD terkait. (foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com, MINSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel menggelar rapat pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2022, Senin (08/11/2021).

Rapat pembahasan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2022 yang dilaksanakan di lantai 2 Kantor DPRD Minsel tersebut, dipimpin langsung Ketua Bapemperda Johnly A. Ombeng, SE, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) yang juga Sekretaris Bapemperda Lucky U.S. Tampi, SH.

Tampak hadir pula Wakil Ketua Bapemperda Ritha Lolowang, SE serta anggota Jaclyn Ivana Koloay, SH dan Benny O.N. Merentek.

Sebelum ditanggapi oleh Bapemperda, Ombeng terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pihak eksekutif diwakili masing-masing pimpinan OPD pengusul Ranperda untuk menjelaskan lebih detail tentang usulan  Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022.

Dalam penjelasannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Drs. Benny Lumingkewas memaparkan sembilan usulan Ranperda yang diajukan pihak eksekutif kepada pihak legislatif. 

Kesembilan Ranperda itu yakni Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minsel, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Gedung, Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal, Metrologi Legal.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Mohon kiranya Pimpinan DPRD Minsel melalui Bapemperda dapat memasukkan kesembilan Ranperda tersebut dalam Propemperda Kabupaten Minsel Tahun 2022,’’ pinta Lumingkewas. 

Menanggapi permintaan itu, Bapemperda menyatakan menerima dan siap membahas lebih lanjut sembilan Ranperda tersebut. 

“Pada prinsipnya, kami menerima usulan 9 Ranperda tersebut dan akan memasukkannya dalam Propemperda Kabupaten Minsel Tahun 2022. Tapi, kami meminta kepastian dari pihak eksekutif terkait ketersediaan anggaran penyusunan dan pembahasannya,” tandas Ketua Bapemperda Johnly A. Ombeng, SE.

Hal senada dikemukakan sejumlah anggota dewan lainnya, masing-masing Jaclyn Ivana Koloay, SH, dan Benny O.N. Merentek. 

Anggota DPRD Minsel dari Fraksi PDI-Perjuangan Rommy D. Pondaag, SH, MH juga mendesak agar naskah akademik sembilan Ranperda tersebut dirampungkan secepatnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Minsel Melky Manus, S.STP turut angkat suara. 

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel ini memastikan, anggaran penyusunan dan pembahasan sembilan Ranperda ini, tidak ada masalah, karena sudah disiapkan oleh Pemkab Minsel. 

“Hanya saja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini anggarannya tidak dialokasikan di masing-masing OPD pengusul Ranperda. Tapi disatukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” jelas Manus. 

“Semua usulan dari pihak legislatif akan menjadi atensi kami. Terkait naskah akademik sembilan Ranperda tersebut, akan kami rampungkan secepatnya,” sambung Lumingkewas.

Peserta rapat pun akhirnya sepakat untuk memasukkan kesembilan Ranperda tersebut dalam Propemperda Kabupaten Minsel Tahun 2022.

Turut hadir pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt). Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Feybie Femmy Pusung, S.Pt, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Serta Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Minsel, Dr. Fietber Soleman Raco, S.Pd, M.Si, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minsel Ronald H. Paath, S.Pt, M.Si.

Hadir pula sejumlah pejabat eselon III, di antaranya Kabag Ortal Juan Rondonuwu, SH, sejumlah Kepala Bidang (Kabid) di lingkup BP2RD Minsel masing-masing Kabid Pajak dan Retribusi Hardi M. Sangkoy, ST, M.Si, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Deasy Ratulangi, SE, serta Kabid Pengendalian dan Operasional Welliam Ulaan, SH.

Pada hari yang sama, bertempat di ruang kerja Komisi II DPRD Minsel, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan dan anggota Komisi II dengan mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minsel.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi II Jaclyn Ivana Koloay, SH serta dihadiri anggota Drs. Roby Sangkoy, M.Pd dan Franky Lengkey ini, diikuti Kepala Dinas PUPR Minsel Royke Ronald Durand, ST, MT.

Pada kesempatan itu, Durand turut didampingi Sekretaris Olviane Rembet, ST, Kabid Bina Marga Feliks Pasla, ST, Kabid Cipta Karya Hence Tumbelaka, ST, MT, dan Aruy Y. Regar, ST mewakili Kabid Sumber Daya Air (SDA).

“RDP dengan mitra kerja kami, Dinas PUPR Minsel, membahas mengenai realisasi anggaran 2021, termasuk di dalamnya pekerjaan infrastruktur yang sudah dan sementara dikerjakan,” ungkap Sekretaris Komisi II Jaclyn Ivana Koloay, SH kepada wartawan, usai memimpin RDP tersebut. (Simon)