Dandes Tahap II Tujuh Desa di Kecamatan Wori Belum Cair, Disinyalir Bermasalah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dandes Tahap II Tujuh Desa di Kecamatan Wori Belum Cair, Disinyalir Bermasalah

Sertijab Camat Wori, dari Edward Tamamilang SE ke Camat yang baru Endru Palandung, SE. M.Si (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Sejumlah persoalan dugaan penyelewengan dana desa saat ini menyelimuti wilayah kecamatan Wori.Raja-raja kecil di desa tersebut terindikasi menyalahgunakan dana desa. 

Buntut hal ini ada oknum Hukum Tua di wilayah Wori masuk penjara dan ada juga beberapa desa yang sampai saat ini belum bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2021 karena persoalan belum memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2020 dan LPJ Dana Desa Tahap I Tahun anggaran 2021.

Dengan banyaknya persoalan peninggalan Camat Wori yang lama ini, tentunya akan menguras tenaga dan pikiran dari Camat Wori yang baru Endru Palandung dan Sekcam Oktavianus Majuntu.

Sementara itu memasuki akhir tahun 2021 ada sejumlah Desa di Kecamatan Wori yang belum bisa mencairkan dana desa tahap II karena belum memasukan LPJ pemanfaatan Dana Desa seperti.

1. Desa Kima Bajo.

2. Desa Nain Tampi

3. Desa Bango

4. Desa Talawaan Bantik.

5. Desa Nain Satu.

6. Desa Tinongko.

7. Desa Darunu.

Camat Wori Endru Palandung ketika dikonfirmasi mengatakan Desa-desa yang belum dicairkan dana desanya, semuanya dijabat oleh  Plt. Hukum Tua.

Menurut Palandung di tahun 2020 ada penunjukan Plt Hukum Tua dari kalangan ASN Guru dan Pegawai Kantor Kecamatan, namun mereka saat ini sudah diganti. Dan hal ini membuat Plt Hukum Tua yang baru sangat kesulitan untuk mencairkan dana desa tahap II karena Plt Hukum Tua yang  lama tidak membuat LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

"Saya selaku camat merasa heran dengan kasus ini sebagai Plt Hukum Tua, seharusnya membuat LPJ dan bukan lari dari tanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu Camat Endru Palandung memberi apresiasi kepada Pemerintah Desa Talawaan Atas  yang meskipun desanya di jabat seorang Plt Hukum Tua, namun bisa mempertanggung jawabkan pemanfaatan dana desa tahun 2020 dan DD Tahap I Tahun 2021sampai  dana desanya tahap II sudah dicairkan.

Dibagian lain Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Minahasa Utara Alpret Pusungulaa mengatakan sesuai dengan aturan untuk pencairan dana desa Tahap II Tahun anggaran 2021 bisa dicairkan bilamana Pemerintah Desa tersebut sudah memasukan LPJ pemanfaatan Dana Desa Tahun anggaran 2020 dan LPJ pemanfaatan Dana Desa tahap I Tahun anggaran 2021.

"Itu aturan yang harus dipenuhi oleh Hukum Tua dan bilamana Hukum Tua tidak memasukan LPJ, kami tidak akan memproses pencairan dana desa tahap selanjutnya," ujar Pusungulaa.

Pusungulaa ketika ditanya mengapa masih ada Hukum Tua belum memasukan LPJ tahun anggaran 2020 tapi sudah bisa mencairkan Dana Desa Tahap I (Satu) tahun 2021.

Menurutnya dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No 40 tahun 2020 untuk pencairan dana desa tahap I (Pertama) tidak dimintakan LPJ pemanfaatan dana desa tahun 2020.

"Untuk LPJ Tahun 2020 nanti dimintakan disaat pada pencairan Dana Desa tahap II bersamaan juga dengan pemasukan LPJ pemanfaatan Dana Desa Tahap I," ungkapnya. (Joyke)