Gubernur Olly Umumkan UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3.310.723 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gubernur Olly Umumkan UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3.310.723

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat menghadiri kegiatan May Day 2021 (Foto: Sulut24/fn)

Sulut24.com, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022, Rabu (17/11/2021). 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan bahwa nilai UMP 2022 masih tetap sama dengan nilai UMP pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 3.310.723. 

Menurut Olly keputusan terkait nilai UMP 2022 tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan serta kajian dari berbagai aspek, diantaranya situasi ekonomi terkini di Provinsi Sulawesi Utara dan inflasi yang terjadi wilayah Sulawesi Utara. 

Ketua Dewan Pengupahan Dr Ronny Maramis mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (fn)