Jasa Raharja Sulut Jalin Kerja Sama Dengan Koperasi Kayana Abadi Sejahtera - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jasa Raharja Sulut Jalin Kerja Sama Dengan Koperasi Kayana Abadi Sejahtera

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara bersama manajemen Koperasi Kayana Abadi Sejahtera (Foto: Dok PT Jasa Raharja Sulut)

Sulut24.com, MANADO - PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) jalin perjanjian kerjasama dengan Koperasi Kayana Abadi Sejahtera.

Kerja sama dengan Koperasi Kayana Abadi Sejahtera yang telah bermitra dengan aplikator angkutan online di Manado tersebut merupakan wujud kepedulian PT. Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar terhadap semua penumpang angkutan sewa khusus (berbasis online) yang menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) Pahlevi Barnawi Syarif usai menandatangani perjanjian kerjasama menyampaikan bahwa Perjanjian kerjasama tersebut terkait penjaminan penumpang Angkutan Sewa Khusus online jika terjadi kecelakaan lalu lintas dalam melakukan perjalanan.

“Hal ini juga sebagai salah satu administrasi perizinan taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang menyatakan bahwa perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib,” jelas Pahlevi, Selasa (9/11/2021).  

Dia menambahkan  setelah penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Angkutan Sewa Khusus yang menjadi anggota Koperasi Kayana Abadi Sejahtera akan terjamin oleh UU. 33 Tahun 1964 jika mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal seperti halnya angkutan umum lainnya.

Untuk saat ini program perlindungan dasar hanya diberikan kepada 5 kendaraan ASK sesuai data yang diberikan koperasi dan masih akan bertambah karena masih dalam proses perekrutan.

Dalam kesempatan ini, Pahlevi mengharapkan agar koperasi-koperasi yang telah bermitra dengan perusahaan taksi online mengikuti langkah Koperasi Kayana Abadi Sejahtera yang menjadi pionir keselamatan penumpang taksi online di provinsi Sulawesi Utara.

“Hal ini juga merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” pungkas Pahlevi. (fn)