Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Kecelakaan 33 Miliar Periode Januari-Oktober 2021
Sulut24.com, MANADO - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara pada periode Januari sampai Oktober tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 33 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi Pahlevi Barnawi Syarif, Senin (1/11/2021).
“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 20 miliar dan luka-luka senilai Rp. 11 miliar,” jelas Pahlevi.
Dia menambahkan bahwa dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,84 persen.
“Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, Kami selalu menghimbau kepada Masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” imbaunya.
Pahlevi menuturkan bahwa setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja akan memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres sehingga kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditangani dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tutur Pahlevi.
Pahlevi menambahkan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta dan untuk korban meninggal dunia, santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Kepala Jasa Raharja Sulut juga menghimbau Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Karena menurutnya sumber dana untuk membayar santunan kepada
setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh
dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan
dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK). (fn)