Krowin: Agar Tidak Jadi Persoalan, Kasus Rekrutmen Direksi PDAM Perlu Dituntaskan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Krowin: Agar Tidak Jadi Persoalan, Kasus Rekrutmen Direksi PDAM Perlu Dituntaskan

 DR. Johny Krowin (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Polimik rekrutmen calon direksi PDAM Minut terus berbuntut panjang. Salah satu Akademisi DR. Johny Krowin mengatakan jika ada yang keberatan atau dirugikan terkait kebijakan pansel PDAM dan PUD Klabat Minut sebaiknya mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia melalui kantor perwakilan Sulut atau bisa melayangkan gugatan ke PTUN.

"Kalau memang ada indikasi maladministrasi pengangkatan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minut silahkan laporkan saja ke Ombudsmen atau bisa melakukan gugatan ke PTUN. Apalagi negara kita negara hukum dan sangat menjunjung transparansi publik," ujar Krowin.

Menurut Krowin memang ada indikasi pelanggaran aturan dan hal ini perlu dituntaskan oleh pengambil keputusan, kalau tidak bupati sendiri yang nantinya terkena dampak dari persoalan ini.  

"Mumpung belum ada yang belum terpilih dan dilantik sebaiknya hasil seleksi ini dikaji kembali," ujar Krowin .

Menurut Krowin  ada indikasi kesalahan prosedural pada saat melakukan tahapan seleksi sesusai dengan aturan yang berlaku dimana peserta yang mengikuti seleksi untuk menjadi dewan direksi itu tidak memiliki sertifikasi manajemen air dan juga persoalan lainnya seperti verifikasi berkas tidak dilakukan sebaik mungkin. 

"Apalagi berkas dimasukan kang  hanya foto copy misalnya Ijasah dan lain sebagainya yang perlu diteliti keabsahannya," tegasnya. 

Menurut Krowin bilamana ada laporan ke Ombudsmen dan temuan itu benar, maka sudah pasti Ombudsmen akan mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta bupati untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang mengenai hasil seleksi tersebut kemudian  meminta kepada bupati untuk membatalkan hasil seleksi itu.

"Serta meminta pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap tim panitia seleksi, yang sudah melanggar peraturan itu," paparnya.

Krowin mengatakan aturan/regulasi pembentukan PDAM Minut sangat jelas yakni Perda No 7 Tahun 2007 dan Perda ini turunan aturan yang lebih tinggi yakni Permendagri No 2 Tahun 2007 dan Perda tersebut sampai saat ini belum direvisi atau masih digunakan.

Krowin mengatakan kalau mengenai Permendagri No 37 Tahun 2018, hal itu sudah berbicara perumda dan perseoroan, hal itu bisa dipakai juga dengan melihat status PDAM Minut itu seperti apa. (Joyke)