Resmob Polres Minsel Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan di Tompasobaru - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Resmob Polres Minsel Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan di Tompasobaru

Tersangka JP alias Bombom dan barang bukti sebilah pisau badik. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan di Kecamatan Tompasobaru.

Tersangka berinisial JP alias Bombom (19), warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.

Tersangka JP alias Bombom diringkus dan diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel bersama personel Unit Reskrim Polsek Tompasobaru, Selasa (09/11/2021) dinihari, sekira pukul 03.00 WITA.

Lelaki JP alias Bombom diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/78/XI/2021/Sek-Tpsb, tanggal 8 November 2021 dan Springas/78/XI/2021/Reskrim tanggal 8 November 2021. 

"Tersangka JP diringkus petugas di rumahnya, di Desa Tompasobaru Satu," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Diketahui, tersangka JP alias Bombom melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik terhadap korban Jovan Mewengkang (19), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (07/11/2021) malam sekira pukul 22.30 WITA. 

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan, wilayah hukum Polsek Tompasobaru," terang AKP Rio Gumara.

Diperoleh informasi, kejadian bermula saat tersangka JP alias Bombom bersama temannya sedang berbelanja di sebuah warung, di Desa Liningaan. 

Tak berselang lama, datang korban dan temannya di warung tersebut.

Awalnya, terjadi adu mulut antar mereka, dan korban memukul teman tersangka. Kemudian tersangka menikam korban menggunakan sajam jenis pisau badik di bagian punggung sebanyak dua kali.

"Untuk menyelamatkan nyawanya, korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru, dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Kandouw Malalayang," tambah Kasat Reskrim.

Terpantau saat ini tersangka dan barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polres Minsel untuk proses pemeriksaan pihak kepolisian. (Simon)