Tender Proyek PEN Disoal, Abast: Bagian PBJ Punya Dasar Pelaksanaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tender Proyek PEN Disoal, Abast: Bagian PBJ Punya Dasar Pelaksanaan

Kabag PBJ, Sherman Abast (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Beragam protes dan tanda tanya warga Sangihe terhadap proses tender sejumlah paket proyek yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 terus mengalir.

Pasalnya, warga menilai, pemkab Sangihe telah melangkahi sejumlah regulasi dan mekanisme dalam pelaksanaan tender proyek yang disebut - sebut bersifat tahun jamak atau multi years tersebut.

Wakil ketua LP-KPK Sangihe, Frieg Dareho menyatakan, Wajar adanya jika warga Sangihe mempertanyakan mekanisme yang dinilai telah dilangkahi pemerintah dalam proses tender proyek PEN. Detil dijelaskan Dareho, dalam pelaksanaan proyek tahun jamak seharusnya pemerintah mempedomani PP nomor 12 tahun 2019 yang cukup jelas mengatur tentang mekanisme pelaksanaannya.

Pasal 92, kata dia, jelas mewajibkan adanya Perda yang mengatur pelaksanaan proyek tahun jamak, kemudian harus disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Selain itu, harus ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA PPAS. 

"Nah, kami melihat, mekanisme - mekanisme ini tidak ada atau tahapannya telah melewati waktu, tapi proses tender tetap dilaksanakan oleh Pemda. Ya, Wajarlah jika kami pertanyakan itu," tutur Dareho.

Belum lagi soal larangan menandatangani kontrak dengan penyedia sebelum anggaran tersedia. Aturan tersebut dinilai aktivis ini juga berpotensi dilanggar. Intinya, janganlah main tabrak - tabrak aturan lagi" Tegas Dareho.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sangihe, Serman Abast kepada media ini membenarkan, pelaksanaan proses tender paket - paket pekerjaan yang bersumber dari dana PEN saat ini tengah berjalan. Menurutnya, dalam pelaksanaan tender proyek dana pinjaman PEN, Bagian PBJ punya dasar pelaksanaannya.

Abast kemudian menyampaikan regulasi yang dijadikan dasar pelaksanaan tender melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Dijelaskan Abast, dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan pemilihan mendahului persetujuan RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat. 

"Itu adalah dasar pelaksanaan persiapan Tender untuk kegiatan yang dibiayai dari dana PEN sebagai informasi kepada masyarakat," jelasnya. (Johan).