Terkait Dugaan Tipikor ADD, LP-KPK Sangihe Desak Percepat Pemeriksaan Opo Lao Dalako Bembanehe - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terkait Dugaan Tipikor ADD, LP-KPK Sangihe Desak Percepat Pemeriksaan Opo Lao Dalako Bembanehe

Salah satu item pekerjaan yang tidak diselesaikan (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Bergulirnya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan & Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di kampung Dalako Bembanehe kecamatan Tatoareng terus dinantikan warga dan sejumlah pegiat anti korupsi di daerah ini.

Sayangnya, dalam hitungan kurang lebih 4 bulan terakhir, penanganan kasus tersebut dinilai lambat dan belum ada progres yang menggembirakan.

Bahkan, Lembaga Pengawasan - Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Sangihe yang mengadukan dugaan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe belakangan mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus Tipikor di Sangihe.

"Kami belum mendapatkan informasi perkembangan kasus yang menggembirakan dan kami melihat belum ada keseriusan APH atau Inspektorat dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua LP-KPK Sangihe, Frieg Dareho.

Menurutnya, sejak dilaporkan akhir Juli 2021 lalu, dirinya sebagai pelapor belum mendapatkan pemberitahuan tentang progres penanganan perkara yang kini ditangani aparat Kejari Kepulauan Sangihe dan telah diserahkan ke Inspektorat untuk audit di lapangan. 

"Intinya, kami mendesak APH untuk serius menangani kasus ini. Ingat, dugaan Tipikor adalah Extra Ordinary Crime yang penanganannya harus Extra Ordinary Action juga. Seharusnya proses pemeriksaannya dipercepat," tegas Dareho.

Sementara itu, Kajari Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH MH dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dugaan Tipikor ADD kampung Dalako Bembanehe yang diadukan LP-KPK Sangihe tengah ditangani pihaknya. Namun, diakui Kajari, dirinya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sangihe. 

"Laporannya sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan dan hingga hari ini kami belum menerima LHP-nya," jelas Eri Yudianto.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Kepulauan Sangihe, Nusrianto Pande SH mengakui adanya pemeriksaan terhadap dugaan Tipikor ADD kampung Dalako Bembanehe yang ditangani tim pemeriksa Inspektorat. Dirinya juga menyatakan, LHP dugaan  kasus tersebut masih dalam proses. "Masih berproses," ucap Pande singkat.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2021, LP-KPK Komcab Sangihe resmi melaporkan oknum Kapitalaung (Opo Lao, red) Dalako Bembanehe, RL alias Ricky atas dugaan Tipikor Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020, dimana ditemukan sejumlah item paket pekerjaan fisik yang tak selesai dikerjakan dan sebagian anggaran operasional lainnya yang diduga ikut diselewengkan dengan indikasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp. 400 jutaan. (Johan)