Kejari Minut Musnahkan Babuk Tindak Pidana Memiliki Kekuatan Hukum Tetap - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejari Minut Musnahkan Babuk Tindak Pidana Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

 

Kejari Minut Fanny Widyastuti SH. MH Bersama Jajarannya Musnakan Babuk (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Senin (13/12/2021) memusnahkan sejumlah Barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, Babuk yang dimusnakan sudah memiliki kekuatan hukum.

“Perkara penganiayaan mendominasi dalam pemusnahan Babuk ini. Dimana, bulan Agustus-Desember 2021 sebanyak 20 perkara, narkotika 8 perkara, dan obat THD 960 butir,” tutur Widyastuti.

Kejari Minut Fanny Widyastuti SH. MH Bersama Jajarannya Musnakan Babuk (Foto: Ist)

Adapun Babuk yang dimusnahkan, berupa parang, pisau, samurai, bambu, handphone, bantal guling. Lalu narkotika berupa shabu 0, 5254 gram serta obat THD 960 butir.

Hadir dalam kegiatan, Ketua Pengadilan Airmadidi diwakilkan James Masili SH, perwkilan Kapolres Minut diwakilkan Kasat Samapta AKP Hendrik Rantung, perwakilan DPRD Steven Goliath, serta petinggi dan staf Kejari Minut. (Joyke)