Koperasi Berbadan Hukum di Sulut Wajib Daftar Ulang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Koperasi Berbadan Hukum di Sulut Wajib Daftar Ulang

Kepala Dinas Koperasi UKM Daerah Provinsi Sulut Ir. Ronald T.H Sorongan, M.Si. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Seluruh koperasi berbadan hukum dan yang melaksanakan kegiatan usahanya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), wajib melakukan pendaftaran kembali.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Ronald T.H Sorongan, M.Si. 

“Kami mewajibkan seluruh koperasi berbadan hukum dan yang melaksanakan aktivitasnya di wilayah Sulut untuk mendaftarkan kembali di Dinas Koperasi UKM Daerah Provinsi Sulut, sebagaimana format terlampir yang sudah kami kirimkan ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota,” kata Sorongan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Pendataan usaha koperasi ini, lanjutnya, guna menopang pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Sulut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkukm) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021.

“Juga Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 518/19.9834/Sekr.se.UKMD Tentang Pendaftaran Kembali Bagi Koperasi yang Berbadan Hukum di Wilayah Provinsi Sulut,” jelas Sorongan yang juga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sulut.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut ini mengharapkan peran aktif Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota untuk mendorong koperasi di wilayahnya agar segera mendaftarkan ulang usaha koperasi mereka.

“Saya berharap, surat yang sudah dikirim dapat ditindaklanjuti secepatnya. Mohon kerja sama yang baik dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota se-Provinsi Sulut," tutur Sorongan.

Untuk informasi lebih detail, silahkan menghubungi Mesike Legoh 0813-5440-4959, Herry Lumentut 0811-4313-055, atau kontak email bidangkelembagaan.diskopsulut@gmail.com. (Simon)