Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian di Areal PT SEJ - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian di Areal PT SEJ

Konferensi Pers kasus pencurian di areal PT SEJ. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Konferensi Pers 

dugaan tindak pidana pencurian di areal lokasi PT SEJ (Sumber Energi Jaya), di Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Cafetaria Endra Dharmalaksana, Senin (20/12/2021), dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn didampingi Kasi Humas Iptu Robby Tangkere.

Turut hadir sejumlah wartawan media cetak dan online Biro Minsel.

Kasus pencurian lumpur sisa olahan emas di PT SEJ tersebut, melibatkan 18 orang tersangka, dan sebagian masih dalam status buron. 

"Barang bukti (Babuk) yang diamankan polisi yakni 13 karung lumpur sisa olahan material emas, dan satu unit kendaraan Pick Up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan," ungkap Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn. 

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Tersangka yang sudah diamankan di Polres Minsel masing-masing EP alias Ervil, RI alias Utan, SW alias Sonny, CR alias Tian, FM alias Farli, YD alias Yudi, WS alias Weldy, AD alias Anto, dan RM alias Pala.

"Para tersangka yang diamankan polisi tercatat sebagai warga Kecamatan Motoling Timur dan Kumelembuai, serta Kabupaten Boltim. Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," jelas Kasat Reskrim. (Simon)