PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Minsel Minta Warga Patuhi Aturan
Sulut24.com, MINSEL - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PPKM Level 3 ini berlaku terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
PPKM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan dalam status PPKM Level 3 ini memuat 10 poin penekanan yaitu : Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Masyarakat tidak boleh melaksanakan pulang kampung dan tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
Fasilitas umum, termasuk alun alun dan lapangan ditutup. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum, minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada.
Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan tutup pukul 21.00.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat siang (3/12/2021), mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mentaati kebijakan dan aturan PPKM dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Seluruh lapisan masyarakat, kami imbau untuk menghormati serta mentaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," pinta Kapolres Minsel.
Ia juga meminta agar perayaan Natal dan Tahun Baru, warga disiplin menerapkan Prokes secara ketat, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
"Pandemi ini belum berakhir. Mari kita peduli demi kebaikan dan keselamatan kita bersama. Mari kita peduli demi kemanusiaan," imbau Perwira Menengah (Pamen) Polri yang akrab dengan kalangan Pers Minsel ini. (Simon)