Jawab Kritikan HBL, Prayogha: Harus Lihat Persoalan Secara Utuh - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jawab Kritikan HBL, Prayogha: Harus Lihat Persoalan Secara Utuh

Prayogha Rizky (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap adik CT atau Icha sampai saat ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Kasus ini mendapat perhatian publik diantaranya  Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hillary Brigitta Lasut. 

Wanita yang akrab disapa HBL ini turut menyampaikan pandangannya tekait kasus dugaan kekerasa seksual  itu dan mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Namun pandangan yang disampaikan oleh HBL kemudian dikritik oleh pengacara kedua terduga pelaku,  Prayogha Rizky meminta HBL untuk bersikap objektif dalam melihat kasus tersebut. 

Mendapat kritik, HBL kemudian memberikan tanggapan, salah satunya melalui akun media sosial Instagram miliknya @hillarybrigitta.

HBL menilai kritikan yang disampaikan oleh Prayogha melalui media daring tersebut megandung unsur hoax. 

“Kalau belum paham dan belum pernah lihat kamus hukum harusnya jangan jadi pengacara dulu. Sedih saya lihatnya. Kata diduga dan “menyimpulkan” sama sekali tidak selaras,” tulis HBL pada Unggahan di akun Instagram miliknya, Kamis (27/1/2022). 

“Sangat lucu demi membela terduga kekerasa seksual sampai menyebarkan hoax bahwa saya tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan langsung menyimpulkan. Itu fitnah, hoax dan pencemaran nama baik,” lanjutnya dalam tulisan pada unggahan tersebut. 

HBL juga meminta Prayogha untuk menyampaikan argumen sesuai substansi hukum. 

“Tolong tingkatkan argumen dan substansi hukum anda, jangan malah seperti orang kebingungan fokusnya cari tenar dengan menuduh orang menyimpulkan dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,” tulisnya lagi. 

Menanggapi kritikan dari HBL tersebut, Prayogha Rizky menilai bahwa HBL tidak melihat permasalahan secara utuh dan cenderung subjektif.

 "Saya selaku kuasa hukum pihak terduga sangat mengapresiasi atas segala cekatan yang dilakukan oleh Ibu Dewan Hillary, namun yang terpenting selaku Wakil Rakyat jebolan sarjana hukum harus melihat persoalan ini secara utuh, jangan setengah matang," ujar Prayogha Rizky saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2022).

Pengacara muda ini mengatakan bahwa HBL tidak pernah menghubungi pihak terduga pelaku untuk memperoleh informasi. Padahal menurutnya sudah sepatutnya sebagai publik figur untuk bersikap moderat dan tidak hanya menerima informasi dari satu arah saja.

"Selaku pemerhati kekerasan seksual di Sulut, HBL harus melibatkan diri ke kedua belah pihak. Termasuk ke klien saya. Sehingga fakta-fakta hukum yang akan dijadikan dasar untuk disampaikan ke publik khususnya lewat media sosial, adalah fakta hukum yang akurat, tervalidasi dan berdasar,"  kata Prayogha.

Prayogha yang juga merupakan Senior Partner di Pranoto & Partners Law Firm menuturkan, bahwa dengan ditanggapinya beberapa tudingan terhadapnya hingga ke persoalan personal melalui akun Instagram, semakin memperlikatkan sikap wakil rakyat yang kurang elegan dan condong ke arah yang tendensius.

Dia mengatakan seharusnya HBL wajib mengakomodir seluruh hak-hak serta kepentingan rakyatnya, terlebih mampu untuk menjadi figur yang arif dalam setiap tindakan khususnya unggahan Instagram, 

"Yang terpenting juga disini seharusnya beliau mampu menciptakan rasa damai bagi seluruh rakyat khususnya masyarakat Sulut. Sangat disayangkan HBL menanggapi stateman saya di media secara tendensius sehingga menjustifikasi saya melakukan pencemaran nama baik. Harusnya seorang pejabat itu mampu menerima kritik, saran, masukan. HBL perlu belajar lagi agar tidak ceroboh,” ujarnya. 

Prayogha juga menyayangkan atas stateman HBL dalam video live instagramnya yang menyatakan bahwa, salah seorang terduga adalah residivis padahal pembuktiannya belum ada informasi resmi dari pihak Polda Sulut dan Polresta Manado terkait hal tersebut. 

"Maka dari itu perihal kasus ini, biarkanlah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, polisi akan melakukan penyidikan terhadap kasus ini secara maksimal dan penuh tanggung jawab, serta anggapan yang dilontarkan Hillary kepada salah satu terduga bahwa adalah seorang residivis, hal itu harus dipertanyakan kebenarannya, jangan sampai hanya tuduhan belaka saja," tegasnya.

Prayogha berharap seluruh masyarakat Sulut untuk hargai proses yang berjalan dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Utamanya saya mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang secara profesional melayani semua pihak dalam melakukan pengungkapan kasus pelecehan seksual secara tuntas dan baik," pungkas Prayogha. 


Pihak RSUP Prof Kandou Jelaskan Penyebab Kematian Adik Icha

Setelah menjalani perawatan di RSUP Prof Kandou Malalayang Manado, korban CT atau  Adik Icha kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/1/2022). 

Kematian CT membawa duka yang mendalam untuk keluarga korban. 

Direktur Utama RSUP Prof Kandou Malalayang Manado Jimmy Panelewen menjelaskan bahwa penyebab meninggalnya Adik CT adalah kanker darah. 

Ia mengatakan pada kasus ini, ada dua hal yang berbeda, antara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pasien mengalami kanker darah.

"Justru kematian korban disebabkan karena pasien mengalami kanker darah," kata Jimmy Panelewen, seperti dikutip dari manado.tribunnews.com

dr Joel selaku dokter jaga yang menerima pasien CT saat datang, mengatakan bahwa saat pemeriksaan ditemukan ada lebam-lebam di sebagian besar tubuh sampai ke area dekat kemaluan disertai dengan adanya perdarahan di sekitar kemaluan.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan VER dan hasilnya ditemukan adanya robekan di selaput darah, dimana robekan yang sifatnya sudah lama. 

Tim Dokter RSUP Prof Kandou mengatakan bahwa selain aktivitas seksual, robekan di selaput dara bisa juga disebabkan karena aktivitas lainnya seperti olah raga atau karena mengalami kecelakaan atau terjatuh.

Terkait lebam-lebam di tubuh korban, tim dokter mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan, lebam-lebam yang dialami pasien berpindah-pindah, sehingga tim dokter menyimpulkan bahwa pasien CT mengalami leukemia. (fn*)