Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Laptop, Lelaki Ranoyapo Diringkus Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Laptop, Lelaki Ranoyapo Diringkus Polisi

Tersangka JM bersama babuk Laptop Acer Aspire sudah diamankan di Polres Minsel. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil.

Tersangka berinisial JM, alias Jeri, alias Jefri (19), warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel.

Adapun korban, Immanuel Mongkau (19), tercatat sebagai seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (16/01/2022) malam sekira pukul 21.00 WITA. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal perkebunan Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo.

"Mobil korban jenis Toyota Rush sedang parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Laptop Acer Aspire," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/01/2022) siang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Petugas Polres Minsel bersama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka di rumahnya.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun," jelas Kasat Reskrim.

Terpantau, saat ini tersangka Jeri alias Jefri bersama barang bukti (babuk) satu unit Laptop Acer Aspire, sudah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (Simon)