Pimpin Apel Kerja Perdana 2022, FDW Pecat Empat ASN "Kumabal" - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pimpin Apel Kerja Perdana 2022, FDW Pecat Empat ASN "Kumabal"

 Bupati FDW foto bersama para pejabat teras dan ASN usai apel kerja perdana. (foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com, MINSEL - Memasuki hari pertama kerja di awal tahun 2022, Senin (03/01/2022), Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW) buat kejutan dengan mengambil tindakan tegas terhadap segelintir oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner alias 'kumabal'.

Tindakan tegas dimaksud, yakni hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri, kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai.

Keempat ASN yang dipecat itu terdiri dari seorang pelaksana pada Dinas Pertanian Kabupaten Minsel, dua orang tenaga kesehatan (nakes) masing-masing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amurang dan Puskesmas Motoling, serta seorang dokter di Puskesmas Motoling Barat.

Diperoleh informasi, keempatnya sudah bertahun-tahun lamanya tidak pernah masuk kerja. Bahkan, ada yang sudah lebih dari empat tahun tidak pernah bertugas di unit kerja dimana ia ditempatkan.

Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan sudah pindah kerja di perusahaan swasta. Bahkan, ada pula yang sudah bekerja di luar negeri, tanpa pemberitahuan secara resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel.

Pemecatan empat ASN tersebut, melalui proses yang panjang dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi administrasi diawali dengan penjatuhan hukuman oleh atasan langsung keempat ASN tersebut, yakni berupa penghentian pembayaran gaji. 

Tapi karena selama masa penghentian pembayaran gaji, mereka tetap membangkang dan tidak juga masuk kantor, sehingga akhirnya dilanjutkan dengan sanksi hukuman yang lebih berat yakni pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

"Bupati lalu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri, kepada keempat ASN tersebut," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel Denny P. Kaawoan, SE, M.Si didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Minsel, Sonny Makaenas, AP, S.IP, M.Si dan Sekretaris Sonny Sagai, M.Si ketika dikonfirmasi wartawan. 

Pemecatan empat ASN itu pun diumumkan secara resmi, saat Bupati FDW memimpin apel kerja perdana ASN di lingkup Pemkab Minsel, yang digelar di Aula Waleta Kantor Bupati, pada Senin (03/01/2022) pagi. 

Apel kerja perdana tersebut dirangkaikan pula dengan penandatanganan Pakta Integritas berturut-turut oleh Sekda Minsel, para Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Setdakab Minsel, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Camat.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Asisten Administrasi Umum Arthur D. Tumipa, M.Ed. (foto: Sulut24/Simon)

Pada kesempatan itu, Bupati FDW juga menyerahkan SK gaji 100 persen kepada perwakilan dari 68 ASN, dan piagam penghargaan kepada tiga desa pemenang lomba lampu/lampion Natal tingkat Kabupaten Minsel.

Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran (Sulta) meraih juara 1, dan piagam penghargaan diterima langsung oleh Hukum Tua Joike J. Ngajow.

Desa Picuan Kecamatan Motoling Timur memboyong juara 2, dan Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang merebit juara 3. 

Usai apel, dilanjutkan dengan ibadah awal tahun 2022, dipimpin oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kabupaten Minsel, Pdt. Esther Esra Assa, M.Th (Ny. Kawatu). 

Kegiatan ini dihadiri para pejabat teras dan pimpinan OPD di jajaran Pemkab Minsel.

Hadir pula sejumlah Staf Ahli Bupati, para Kabag di lingkup Setdakab Minsel, Camat, dan perwakilan Hukum Tua. (Simon)