Polres Minsel Tetapkan FLT Tersangka Kasus Penganiayaan di Mopolo - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Tetapkan FLT Tersangka Kasus Penganiayaan di Mopolo

Lelaki FLT, tersangka kasus penganiayaan di Desa Mopolo. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan lelaki FLT alias Leo (17), warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan; sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel.

Tersangka FLT diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) parang jenis cakram, terhadap korban Chandra Winokan (16), warga Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (13/01/2022) malam, berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari arah Desa Mopolo Esa menuju ke Alfamart di Desa Pontak.

Namun karena Alfamart telah tutup, korban dan temannya pun langsung pulang. 

Di tengah perjalanan, korban dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan korban.

Korban Chandra menderita luka pada kaki sebelah kanan dan dibawa ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak berselang lama, petugas Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.

Kronologis kejadian yaitu korban Chandra dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang. Karena kondisi jalan rusak, korban memperlahan laju motor.

"Tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul tersangka yang sudah membawa sajam parang jenis cakram. Tersangka menebas korban di bagian kaki," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (15/01/2022).

Tim penyidik Sat Reskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.

Lelaki FLT alias Leo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin, dan  Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terpantau, tersangka dan barang bukti (babuk) sajam parang jenis cakram telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim. (Simon)