Terkait Perayaan Kuncikan Tahun 2022, Bupati FDW Keluarkan Surat Edaran - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terkait Perayaan Kuncikan Tahun 2022, Bupati FDW Keluarkan Surat Edaran

Bupati Minsel mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022. (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Hajatan kuncikan tahun telah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang digelar setiap tahun. 

Namun karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022.

Surat Edaran tertanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Minsel tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Hukum Tua serta Pimpinan Golongan Agama se-Kabupaten Minsel untuk disosialisasikan. 

Dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh segenap lapisan masyarakat Minsel.

Surat Edaran itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 2 Tahun 2022, tanggal 24 Januari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Minsel.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan hal-hal terkait perayaan kuncikan Tahun 2022 di Kabupaten Minsel sebagai berikut:

1. Dengan tidak mengurangi rasa syukur atas anugerah dan penyertaan Tuhan yang Maha Esa di Tahun Baru 2022, maka demi keamanan dan keselamatan bersama, dengan ini diminta kepada saudara untuk menghimbau seluruh jemaat/masyarakat di masa pandemi Covid-19 :

a. Perayaan Kuncikan Tahun 2022 dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur yang bertempat di rumah ibadah, dengan memperhatikan pembatasan kehadiran jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan berdasarkan surat edaran dimaksud;

b. Dihimbau untuk tidak mengundang dan/atau menerima tamu;

c. Dirayakan secara sederhana, tidak menyediakan makanan/minuman (kecuali untuk anggota keluarga inti);

d. Dilarang melakukan kegiatan silaturahmi/pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silaturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial;

E. Aktifitas masyarakat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, mengintensifkan penegakkan 6 M (menggunakan masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama), dan dibatasi maksimal sampai pada pukul 22.00 WITA.

2. Mengoptimalkan Pos Keamanan, Linmas dan Satgas Covid-19 dalam rangka Perayaan Kuncikan Tahun 2022 pada setiap kecamatan dan kelurahan/desa, oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa,

3. Menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif, mencegah terjadinya kerumunan, dan meningkatkan kewaspadaan akan tindak kriminal akibat konsumsi minuman keras dan lain sebagainya.

4. Kepada saudara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat TNI/Polri.

Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Simon)