Oknum Pejabat Tersangka Pelecehan ASN Resmi Ditahan Penyidik Polres Sangihe - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Oknum Pejabat Tersangka Pelecehan ASN Resmi Ditahan Penyidik Polres Sangihe

Ilustrasi (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Polres Kepulauan Sangihe resmi menetapkan oknum pejabat

Pemkab Sangihe, SL alias Steven sebagai Tersangka dan melakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Sangihe, Kamis (24/2/2022) siang tadi.

SL diduga kuat sebagai pelaku tindakan pelecehan terhadap beberapa orang ASN wanita yang terjadi sekitar bulan Sepetember 2021 di ruang kerjanya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sebelumnya, oknum kepala BPSDMD itu diadukan ke Polres Sangihe oleh beberapa orang ASN wanita karena merasa keberatan diperlakukan tidak senonoh oleh SL diruang kerjanya pada 21 September 2021 lalu. Kepada Penyidik, ASN ini mengaku telah mengalami tindakan pelecehan yang dilakukan oleh SL dengan memegang beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK kepada Sulut24.com membenarkan perihal tim Penyidiknya telah melakukan penetapan status Tersangka dan melakukan penahanan terhadap oknum kepala BPSDMD Sangihe berinisial SL alias Steven. "Sudah kita tetapkan menjadi Tersangka dan kita lakukan penahanan hari ini untuk kepentingan penyidikan lanjutan," jelas Tompunuh.

"SL kami sangkakan melanggar Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP. Untuk perkembangan kasusnya pasti kita sampaikan lagi update-nya," tutup Kapolres. (Johan)