Setubuhi Gadis 14 Tahun, Warga Makatara Terancam 15 Tahun Penjara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Warga Makatara Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit I Polres Kepulauan Talaud (Foto: Dok Polres Kepulauan Talaud)

Sulut24.com, TALAUD - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit I Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial SM (L) (23), Sabtu (5/2/2022).

Tersangka diamankan di tempat tinggalnya yang terletak di Kelurahan Makatara, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Tersangka diamankan karena adanya laporan dari ibu korban ke Polres Kepulauan Talaud dengan Laporan Polisi Nomor LP/14/1/2022/Sulut/Res kepl.Talaud. 

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, korban Bunga (Bukan nama sebenarnya) (14) yang masih berstatus pelajar kelas III sekolah menengah pertama  sedang istrahat di rumah, kemudian pelaku SM menelpon Bunga untuk mengajak bertemu di belakang rumah sekitar pantai. 

"Saat sudah bertemu dengan korban, pelaku sempat berbincang-bincang kemudian mulai merayu korban dengan membisikkan kata cinta. Setelah itu dengan modus kata sayang,  pelaku berusaha mencium pipi dan bibir korban, sambil berusaha membuka celana korban, saat itu korban sempat menolak namun akhirnya pelaku bisa membuka celana korban, demikian pula pelaku membuka celananya. Selanjutnya pelaku mulai menyetubuhi korban sekitar dua menit, kemudian selesai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban pulang sementara ia sendiri langsung meninggalkan tempat tersebut," kata IPTU I Gusti Made Andre. 

Kanit I Bripka Fery Polaku mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka dan korban bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar enam hingga delapan kali dan semua tempat kejadian perkaranya di sekitar pantai Makatara.

"Kejadian tersebut diketahui terjadi di pantai sekitar belakang rumah salah satu keluarga di Kelurahan Makatara sekitar bulan November 2021 sampai bulan Januari 2022, dimana  tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar delapan kali dan yang terakhir kali pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022," jelasnya.

Polaku mengatakan bahwa tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terang Fery Polaku. (fn)