DPRD Kabupaten Minsel Restui Pembentukan 3 OPD Baru - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPRD Kabupaten Minsel Restui Pembentukan 3 OPD Baru

Suasana Sidang Paripurna di DPRD Minsel. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan  (Minsel) kini ketambahan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. 

Tiga OPD dimaksud adalah Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ini menyusul diterima dan direstuinya pembentukan 3 OPD baru oleh para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel dalam Sidang Paripurna, yang digelar Senin (21/03/2022) malam.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa, SE didampingi Wakil Ketua Paulman Stevanus Runtuwene, ST tersebut, membahas tiga agenda. 

Agenda pertama, Pembicaraan Tingkat Ke-dua Terhadap Rancangan Peraturan Faerah (Ranperda) Kabupaten Minsel Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel. 

Agenda kedua, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Adapun agenda ketiga adalah Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Minsel.

Selain hadir secara fisik, sidang juga diikuti oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE dan sejumlah anggota dewan lainnya secara virtual.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th mengatakan, usulan rancangan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel telah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku. 

Mulai dari tahapan pembicaraan tingkat ke-satu, yang dilanjutkan lewat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi Ranperda di tingkat provinsi.

“Setelah melewati semua tahapan tersebut, Pemkab bersama DPRD Minsel akan menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minsel Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel,” terangnya. 

Dikatakannya, Perda ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan kepada masyarakat. 

Wabup Petra Rembang sedang membacakan sambutan Bupati Minsel. (foto: Ist)

“Pembentukan perangkat daerah yang baru, diharapkan dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan kehadiran perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai kebutuhan dari daerah Kabupaten Minsel,” kata Bupati Minsel sebagaimana dikutip Wabup Petra Rembang.

Diharapkan ke depan, semua perangkat daerah yang ada di Kabupaten Minsel dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu Kepala Daerah, dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Menurut Bupati Minsel, penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur perangkat daerah lumrah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing- masing daerah. 

Pembentukan perangkat daerah ini telah dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas. 

Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing kementerian. 

“Sehingga hal ini menghambat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian,” imbuhnya. 

Sidang dilanjutkan dengan laporan oleh Pansus Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel. 

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Verke B. J. Pomantow, ST.

Setelah mendapat persetujuan dari keempat fraksi, masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemkab Minsel yang diwakili oleh Wabup Petra Rembang. 

Selanjutnya, berita acara persetujuan bersama tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N Lumowa, SE kepada Wabup Petra Rembang.

 Wabup Petra Rembang foto bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Minsel usai sidang paripurna. (foto: Ist)

Dalam sidang paripurna ini, pihak eksekutif juga menyampaikan LKPJ Bupati dan Wabup Minsel TA 2021 dan bermohon agar dapat diagendakan pembahasannya oleh pihak Pimpinan Dewan. 

Menanggapi permohonan tersebut, Pimpinan Dewan Minsel pun menyatakan siap mengagendakan pembahasan LKPJ 2021.  Sidang diakhiri dengan agenda penyampaian Pokir DPRD Minsel. 

Turut hadir pada kesempatan itu, unsur Forkopimda Minsel, sejumlah pejabat teras di jajaran Pemkab Minsel, serta wartawan media cetak dan elektronik. (Simon)