Kasus Dugaan Pungli Finger dan Mutasi, Reydiana Panebaren Mengadu ke DPRD Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus Dugaan Pungli Finger dan Mutasi, Reydiana Panebaren Mengadu ke DPRD Minut

Reydiana Panebaren saat mendatangi kantor DPRD Minut (Foto: Ist) 

Sulut24.com, MINUT - Kasus mutasi ASN dan dugaan pungli Finger terus berbuntut panjang. Kali ini Oknum ASN Reydiana Panebaren mengadu ke Komisi 1 DPRD Minut.

Kehadiran ASN Reydiana Panebaren Kamis (10/3/2022) diterima oleh sejumlah ASN Sekretariat Dewan sambil mengisi lembar penerimaan aspirasi masyarakat.

"Terima kasih ibu, sudah datang di kantor dewan, lembar aspirasi ini kami proses dan kami sampaikan ke pimpinan kami," ujar para ASN Sekretariat Dewan.

Sementara itu Reydiana Panebaren kepada sejumlah wartawan mengatakan dirinya hadir di kantor DPRD Minut hanya untuk menuntut keadilan.

Menurutnya mutasi yang dilakukan tidak sesuai lagi dengan prosedur aturan yang ada dan dirinya sangat keberatan.

"Saya sangat keberatan dengan mutasi ini, karena mutasi ini sudah tidak lagi dengan prosedur aturan yang ada, apalagi dilakukan disaat dirinya dihubungkan dengan dugaan kasus pungli Finger," ujarnya.

Penabaren mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya akan membuat surat keberatan mutasi yang dilakukan BKD dan Diknas.

Menurutnya sebagai ASN dirinya juga dilindungi oleh aturan. Dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 telah diatur dalam pasal 35 ayat 1 mengenai keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwewenang dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwewenang menghukum. (Joyke)