SE Gubernur Terbaru, Masuk Sulut Kini Tidak Wajib Rapid Antigen - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

SE Gubernur Terbaru, Masuk Sulut Kini Tidak Wajib Rapid Antigen

Bandara internasional Sam Ratulangi Manado (Foto: via samratulangi-airport.com)

Sulut24.com, MANADO - Pelaku perjalanan yang masuk Sulawesi Utara (Sulut), kini tidak wajib lagi melakukan Rapid Antigen. Pelaku perjalanan yang masuk pintu Sulut dimaksud, baik melalui bandar udara (bandara), pelabuhan laut maupun lintas batas darat.

Hal tersebut merupakan poin pertama yang tersurat pada Surat Edaran (SE) nomor 440/22.2158/Sekre-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid19 di Provinsi Sulawesi Utara. SE yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulut, bertanggal 11 Maret 2022 itu ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE.

Poin kedua, setiap orang yang ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid19, wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seterusnya pada poin ketiga, cakupan vaksinasi diperluas, baik dosis 1, 2, dan 3. Sedangkan poin keempat, dengan terbitnya SE ini maka surat edaran nomor 440/22.2157/Sekre-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran terbaru ini, ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Bupati/Walikota se- Sulut, serta stakeholder terkait lainnya.(Agi)