Cegah KKN, PUD Klabat Minut Undang Akuntan Publik Independen - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Cegah KKN, PUD Klabat Minut Undang Akuntan Publik Independen

 

Direktur Bendahara Fredy Ratumbanua SE (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat saat ini melakukan terebosan menuju PUD Klabat yang sehat.

Salah satu terobosan yang dilakukannya adalah dengan mengundang tim auditor akuntan publik yang independen.

Tim auditor akuntan publik yang independen ini nantinya bertugas untuk mengaudit semua pengelolaan keuangan dan aset.

Direktur PUD Klabat Minut Maisye Dondokambey SPd melalui Direktur Bendahara Fredy Ratumbanua SE mengatakan untuk mewujudkan PUD Klabat yang kredibel dan akuntabel maka dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan keuangan dengan mengundang tim auditor akuntan publik.

Menurutnya PUD Klabat Minut saat ini telah mengundang tim auditor akuntan publik. Tim editor ini nantinya bekerja selama satu bulan penuh dan pelaksanaannya mulai Senin (17/4/2022) kemarin.

Fredy Ratumbanua mengatakan tujuan untuk mengaudit keuangan PUD Klabat Minut ini, hanya untuk memperbaiki sistem keuangan yang ada. Selain itu mencegah adannya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Apabila tidak diaudit maka ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, oleh karena itu laporan keuangan yang belum di audit kurang dipercaya kewajarannya," kata Fredy Ratumbanua yang juga Mantan Aktivis 98 ini.

Fredy Ratumbanua menegaskan pada umumnya, setiap perusahaan memerlukan adanya audit laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan hal yang penting dalam keberlangsungan sebuah perusahaan.

"Agar sebuah laporan keuangan menjadi valid dan dapat diandalkan, maka Laporan Keuangan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan telah menjalani pemeriksaan dari akuntan publik," ujarnya 

"Sehingga laporan keuangan tersebut dapat diandalkan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan oleh Pemeriksaan ini biasa dikenal dengan istilah audit laporan keuangan," tambahnya.

Fredy Ratumbanua menegaskan perusahaan yang memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, akan bisa membuka pintu bagi masuknya sumber pembiayaan dari pihak luar. 

Fredy Ratumbanua mengakui dalam pencatatan keuangan atau jalannya sebuah usaha, tidak selamanya bebas dari kesalahan pencatatan atau fraud. Oleh karena itu, audit laporan keuangan oleh pihak independen sangat diperlukan guna mencari kesalahan pencatatan atau bahkan fraud (penyimpangan) ini.

"Sudah 3 Tahun PUD Klabat Minut tidak di audit oleh tim akuntan publik yakni tahun 2019,2020 dan 2021 dan hal ini membuat PUD Klabat Minut tidak sehat," ujarnya.

Ratumbanua menegaskan seharusnya pemeriksaan atau pengawasan dari tim akuntan publik dilakukan 1 tahun sekali. Kemudian dibantu juga dengan pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) PUD Klabat Minut sendiri.

"Kalau pemeriksaan dan pengawasan ini jalan maka sudah pasti PUD Klabat Minut akan menjadi sehat," pungkasnya.

Fredy Ratumbanua mengakui pada tahun 2018 lalu, audit dilakukan dan hasinya tidak wajar dan sangat di sayangkan hasil audit ini tidak di tindak lanjuti padahal 

Audit juga didasari rekomendasi dari BPKP.  (Joyke)