Pemdes Kolongan Talawaan Salurkan BLT Dana Desa 3 Bulan Tahun Anggaran 2022 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemdes Kolongan Talawaan Salurkan BLT Dana Desa 3 Bulan Tahun Anggaran 2022

 Hukum Tua Desa Kolongan Marthen Sumampouw (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Desa Kolongan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara Selasa 12 April 2022 telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 3 bulan (Januari, Februari dan Maret).

Penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Kolongan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hukum Tua Desa Kolongan Marthen Sumampouw mengatakan untuk penyaluran BLT dana desa ini masing-masing keluarga penerimah mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 900.000.

Hukum Tua Marthen Sumampouw Berharap bantuan ini dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Manfaatkan dengan baik dana BLT ini untuk membeli keperluan rumah tangga dan jangan disalah gunakan," ajak Sumampouw

Lanjut dikatakannya bagi keluarga yang sudah menerimah BLT, tidak diperkenankan lagi untuk menerimah bantuan pemerintah lainnya seperti Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurutnya bagi penerimah BLT yang ketahuan menerimah bantuan pemerintah yang lainnya, padahal sudah menerimah BLT akan dikenakan ganti rugi atau mengembalikan semua dana BLT yang sudah diterimah.

Hukum Tua Sumampouw berharap jangan ada keluarga yang memanipulasi data dengan menerimah ganda bantuan pemerintah tersebut.

"Bila ketahuan penerimah BLT tersebut akan diberikan sangsi dengan pencoretan daftar nama penerimah BLT dan wajib mengembalikan semua dana BLT yang sudah diterimah," ujarnya.

Menurut Sumampouw untuk desa Kolongan penerimah BLT mencapai 107 KPM.

Hukum Tua Marthen sumampouw bersama pendamping Desa dan Staf Ahli Kabupaten saat menyerahkan BLT (Foto: Ist) 

Sementara itu sebelum penyaluran BLT dilakukan, semua keluarga penerimah BLT telah disodorkan surat pernyataan yang bermaterai , yang salah satu isi surat pernyataanya, keluarga penerimah BLT tidak diperkenankan menerimah ganda bantuan pemerintah dan bila ketahuan akan diberikan sangsi dengan cara mengembalikan uang yang sudah diterimah.

Hadir dalam penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2022, Hukum Tua Desa Kolongan Marthen Sumampouw, Pendamping Desa dan Staf Ahli Kabupaten, Perangkat Desa dan seluruh keluarga penerimah BLT dana desa tahun anggaran 2022. (Joyke)