Dihadiri Gubernur Olly, Wabup PYR Ikut Rakorwasin Keubangda Provinsi Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dihadiri Gubernur Olly, Wabup PYR Ikut Rakorwasin Keubangda Provinsi Sulut

Wabup Minsel Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th bersama para Kepala Daerah sedang mengikuti Rakorwasin Keubangda Tingkat Provinsi Sulut, di Aula Mapalus Kantor Gubernur. (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Selatan (Minsel) Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah (Rakorwasin Keubangda) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, di Manado, Jumat (20/05/2022).

Kegiatan ini dihadiri pula Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw.

Kegiatan ini adalah hasil kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulut.

Pelaksanaan Rakorwasin Keubangda Tahun 2022 mengangkat tema "Implementasi Atas Keberpihakan Pada Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)".

Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan, Pemprov Sulut sudah menetapkan kebijakan barang dalam negeri, dimana produk-produk telah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan produk dalam negeri. 

"Artinya, program Presiden Jokowi dalam rangka menyerap tenaga kerja dan meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama ini telah berjalan dengan baik," ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap dapat terus ditingkatkan sinergitas, secara khusus peran BPKP bersama Inspektorat Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Sulut. 

Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE sedang membawakan sambutan. (Foto: Ist)

"Terutama terkait fokus pengawasan internal keuangan dan pembangunan daerah,” harap Gubernur Olly.

Menurut Bendahara Umum PDIP yang juga Ketua DPD I PDIP Sulut tersebut, hajatan ini dilaksanakan untuk memperkuat persatuan dan kerja sama para pelaku pembangunan dalam membangkitkan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri.

Ke depan, Gubernur Olly meminta Pemerintah Daerah (Pemda) terus berkomitmen menciptakan kebijakan terkait implementasi program P3DN yang digalakkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI tersebut.

"Seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah diharapkan mampu melakukan sinergi pengawasan untuk memastikan ketaatan Pemda terhadap kebijakan program P3DN bersama-sama dengan BPKP," pungkas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Periode 2009–2014 ini.

Sementara itu, Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) Raden Suhartono, S.E, M.Ak menjelaskan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia.

"Produk dalam negeri wajib digunakan oleh seluruh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengadaan barang dan jasa," jelas Suhartono.

Ditegaskannya,  optimalisasi P3DN dapat dilakukan sejak tahap perencanaan dengan menyampaikan rencana pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

"Pada tahap pelaksanaan pengadaan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut untuk selalu memastikan keberadaan produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan menetapkan target nilainya dalam kegiatan konstruksi," tandas Suhartono.

APIP daerah diharapkan pula senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi P3DN secara berkesinambungan.

Menurut Suhartono, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membentuk Tim P3DN di lingkup Pemda. 

Presiden Jokowi juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri, produk UMK dan koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal, serta mengalokasikan 40% anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk belanja P3DN,” bebernya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompoten di bidangnya masing-masing.

Gubernur dan Wagub Sulut foto bareng Direktur Korsup Wilayah III KPK, Deputi Bidang PPKD, Kepala Perwakilan BPKP Sulut, para Kepala Daerah dan pejabat terkait Pemprov Sulut. (Foto: Ist)

Antara lain Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Edi Suryanto, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) Bachtiar Sinaga, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Asiano Gemmy Kawatu, SE, M.Si.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Beligan Sembiring bertindak selaku moderator. 

Rakorwasin Keubangda Provinsi Sulut ini diikuti oleh para Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Biro PBJ se-Provinsi Sulut, dan pejabat terkait di jajaran Pemprov Sulut. (Simon)